Namun tak semua tempat wisata dibuka dalam tahap pertama ini. Ada beberapa tempat hiburan yang memang masih harus ditutup demi keamanan pasca Corona.
Tempat wisata yang mulai mendapat izin untuk beroperasi kembali harus menerapkan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Kemenkes dan Disparekraf DKI Jakarta.
Tim pembinaan dan pengawasan Dispakrekraf DKI Jakarta masih menemukan sejumlah pelanggaran protokol oleh para pelaku wisata. Contohnya seperti pelanggaran jumlah pengunjung di sektor usaha karaoke serta bar yang memang belum mendapat izin untuk beroperasi buka.
"Iya, kami temukan di lapangan beberapa tempat yang melakukan pelanggaran baik tidak melakukan protokol COVID-19 ataupun mereka seharusnya memang belum boleh beroperasi (karaoke dan griya pijat)," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia.
Berikut ini 4 nama tempat wisata yang baru saja disegel oleh Disparekraf Jakarta:
1. Vote Bar di PIK
2. Karaoke STUDIO 21, Bar & Karaoke Jl Angkasa No 1 Jakarta Pusat
3. RD Spa (Griya Pijat) Jl. Bangka Raya-Jaksel
4. Aroma Spa (Griya pijat) Jl Samali Raya-Jaksel
"Kami akan meneruskan temuan ini kepada Satpol PP untuk penegakan hukum lebih lanjut," lanjutnya.
Tempat wisata yang disebut di atas melanggar Keputusan Gubernur No. 563 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
"Kita BAP dulu, minta mereka tutup terus kita bersurat ke Satpol PP untuk penegakan hukumnya," tutupnya.
(bnl/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol