Langgar PSBB, 4 Tempat Karaoke dan Pijat Disegel

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Langgar PSBB, 4 Tempat Karaoke dan Pijat Disegel

Bonauli - detikTravel
Minggu, 21 Jun 2020 12:15 WIB
Pengunjung berfoto Dari balik Pagar Monumen Nasional, Jakarta, Senin (25/5/2020). PSBB Corona membuat tempat wisata ditutup untuk umum.
Ilustrasi monas (Ari Saputra)
Jakarta - Sepekan sudah Jakarta di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi. Berbagai tempat wisata mulai beradaptasi untuk menerima pengunjung.

Namun tak semua tempat wisata dibuka dalam tahap pertama ini. Ada beberapa tempat hiburan yang memang masih harus ditutup demi keamanan pasca Corona.

Tempat wisata yang mulai mendapat izin untuk beroperasi kembali harus menerapkan protokol kesehatan sesuai rekomendasi Kemenkes dan Disparekraf DKI Jakarta.



Tim pembinaan dan pengawasan Dispakrekraf DKI Jakarta masih menemukan sejumlah pelanggaran protokol oleh para pelaku wisata. Contohnya seperti pelanggaran jumlah pengunjung di sektor usaha karaoke serta bar yang memang belum mendapat izin untuk beroperasi buka.

"Iya, kami temukan di lapangan beberapa tempat yang melakukan pelanggaran baik tidak melakukan protokol COVID-19 ataupun mereka seharusnya memang belum boleh beroperasi (karaoke dan griya pijat)," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia.

Berikut ini 4 nama tempat wisata yang baru saja disegel oleh Disparekraf Jakarta:

1. Vote Bar di PIK
2. Karaoke STUDIO 21, Bar & Karaoke Jl Angkasa No 1 Jakarta Pusat
3. RD Spa (Griya Pijat) Jl. Bangka Raya-Jaksel
4. Aroma Spa (Griya pijat) Jl Samali Raya-Jaksel

"Kami akan meneruskan temuan ini kepada Satpol PP untuk penegakan hukum lebih lanjut," lanjutnya.



Tempat wisata yang disebut di atas melanggar Keputusan Gubernur No. 563 Tahun 2020 Tentang Pemberlakuan, Tahapan dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.

"Kita BAP dulu, minta mereka tutup terus kita bersurat ke Satpol PP untuk penegakan hukumnya," tutupnya.


(bnl/ddn)

Hide Ads