Wisata alam di ratusan kabupaten kota dibuka terbatas. Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Doni Monardo, memberi izin aktivitas itu.
Pembukaan wisata alam ini hanya akan dilakukan di wilayah berkategori hijau hingga kuning. Gugus tugas mengingatkan bahwa protokol kesehatan harus dilakukan dengan pengawasan ketat.
"Selama COVID-19 masih ada, pelaksanaan protokol kesehatan adalah harga mati. Mempertimbangkan keinginan masyarakat, diiringi persiapan terukur, saya umumkan pembukaan bertahap pariwisata alam dengan tingkat risiko COVID-19 paling ringan," kata Doni.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rencana pembukaan kawasan pariwisata konservasi, kabupaten kota di zona hijau-kuning dapat memulai kebiasaan baru aman COVID-19, memulai kembali kegiatannya mengikuti sembilan sektor lainnya, yakni pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, konstruksi, industri manufaktur, logistik, transportasi barang, perminyakan dan pertambangan," imbuh dia.
Doni menguraikan bahwa pembukaan kawasan wisata alam itu terdiri dari wisata bahari, konservasi perairan, wisata petualangan, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, suaka marga satwa, hingga geopark.
"Ada pula Pariwisata alam non kawasan konservasi, antara lain kebun raya, kebun binatang, taman safari, desa wisata, taman wisata alam yang dikelola oleh masyarakat," jelas dia.
Tak hanya dibuka bertahap, jumlah wisatawan yang berkunjung juga dibatasi setengahnya saja. Doni menyebut akan wisata alam yang dibuka ada di 270 kabupaten kota.
"Kawasan tersebut dapat dibuka bertahap. Batasan pengunjung sebanyak 50% dari kapasitas normal. Saat ini, kawasan wisata alam yang diizinkan dibuka adalah di kabupaten kota dengan zona hijau-kuning," ujar Doni.
"Pembukaan pariwisata alam yang berada di 270 kabupaten kota zona hijau-kuning diserahkan pada bupati dan wali kota. Keputusan pengambilan harus melalui proses musyawarah forum komunikasi pimpinan daerah, yang melibatkan pengelola pariwisata alam, ikatan dokter Indonesia daerah, dan sejumlah pakar juga pelaku industri," imbuh dia.
"Harus konsultasi pada gubernur dan mengacu pada regulasi yang telah dibuat terkait kebijakan menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19," kata Doni.
Terakhir, pesan Doni, jika dalam perjalanannya ditemukan kasus COVID-19 baru dan juga pelanggaran, maka tim gugus tugas kabupaten kota akan melakukan pengetatan atau penutupan kembali. Langkah ini diambil setelah berkonsultasi dengan gugus tugas provinsi juga pusat.
Menggeliatkan wisata
Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Odo R.M Manuhutu sebelumnya mengatakan dalam rapat terbatas yang diadakan pada bulan Mei lalu, sempat ada permintaan untuk merelaksasi PSBB untuk wisata alam seperti wisata pegunungan untuk menggeliatkan wisata.
"Karena kalau anda ke geosite, jarak dengan konsumen bisa 500 meter, 1 km, apakah cocok PSBB diterapkan seperti itu, harus ada nature based jadi bisa direlaksasi. PSBB kan menghindari kerumunan, tapi kalau di nature based satu sama lain kan jaraknya jauh dan ini sesuai dengan semangat yang dibahas di masyarakat yang mendorong quality tourism, dan kita lihat ke destinasi nature based ini lah kekuatan Indonesia kita punya banyak sekali nature based, apakah itu hutan Kalimantan, wisata bahari ini akan kita dorong untuk mengembalikan geliat pariwisata," ujarnya.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!