Museum Sejarah Nabi Akan Dibangun di Kawasan Reklamasi Ancol

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Museum Sejarah Nabi Akan Dibangun di Kawasan Reklamasi Ancol

Muhammad Ilman Nafi'an - detikTravel
Jumat, 03 Jul 2020 14:14 WIB
pantai
Ilustrasi pantai Ancol Foto: (Ratna Pertiwi/d'Traveler)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menjelaskan mengenai izin perluasan kawasan Ancol. Pemprov DKI mengklaim memanfaatkan lahan reklamasi dengan membangun museum sejarah Nabi Muhammad SAW.

"Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk memanfaatkan tanah hasil perluasan secara transparan dan mengutamakan kepentingan publik di antaranya pembangunan tempat bermain anak dan pembangunan Museum Internasional Sejarah Rasulullah Sallallahu Alaihi Salam dan Peradaban Islam di kawasan Ancol tersebut. Groundbreaking telah dilakukan pada bulan Februari 2020 yang lalu," kata Sekda DKI Saefullah kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jumat (3/7/2020).

Saefullah menjelaskan, ada pengaturan pemanfaatan lahan reklamasi Ancol agar tetap mengedepankan kepentingan publik. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan, katanya, mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 237 tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi 35 hektare dan kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Yang ditandatangani pada tanggal 24 Februari 2020, sedangkan izin pelaksanaan yang diberikan salah satunya digunakan untuk pengurusan HPL dari lahan yang sudah ada di Ancol Timur. Selama beberapa tahun ini memang sudah terdapat kurang lebih 20 hektare tanah timbul yang ada di Ancol Timur," kata Saefullah.

"(Tanah timbul) Dihasilkan dari lumpur pengerukan sungai-sungai di Jakarta kemarin itu sudah dibuatkan kepgub-nya agar bisa mendapatkan sertifikat dari BPN dan lahan perluasan di Ancol tersebut dapat dimanfaatkan secara legal dan pelaksanaan pembangunan dapat dipertanggungjawabkan. Ini saya sampaikan demikian," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, izin itu diterbitkan Anies lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Dia meneken Kepgub itu pada 24 Februari 2020.

Dalam Kepgub itu, disebutkan bahwa daratan seluas lebih-kurang 20 ha yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih-kurang 120 ha.




(gbr/ddn)

Travel Highlights
Kumpulan artikel pilihan oleh redaksi detikTravel
Muslim Traveler
Muslim Traveler
459 Konten
Muslim traveler menjadi gaya liburan yang semakin banyak dilakukan wisatawan. Liburan seru ke berbagai negara, sambil tetap memperhatikan kebutuhan ibadah dan makanan halal. Jalan-jalannya dapat, spiritualnya juga dapat!
Artikel Selanjutnya
Hide Ads