Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan PSBB darurat. Termasuk bidang wisata, apa saja?
Anies melalui konferensi pers di Balai Kota Jakarta pada Rabu (9/9/2020) mengumumkan untuk menarik rem dengan menghapus Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) transisi. Langkah itu diambil setelah angka kasus COVID-19 naik tak terkendali.
"Maka dengan melihat kedaruratan ini, maka tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta kecuali menarik rem darurat sesegera mungkin," kata Anies.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan inilah rem darurat yang harus kita tarik," kata Anies.
Anies menyebut PSBB itu berlaku mulai 14 September. Beberapa hari ke depan, Pemprov DKI Jakarta bakal mematangkan detail aturan PSBB itu.
Berikut poin-poin penting PSBB ketat di Jakarta terkait wisata:
1. Tempat Hiburan Ditutup Lagi
Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk menutup seluruh tempat hiburan di Jakarta.
"Seluruh tempat hiburan akan ditutup, kegiatan yang dikelola Pemprov DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman kota, dan kegiatan belajar tetap di rumah," ujar Anies.
2. Restoran-Kafe Boleh Buka, tapi Tidak Makan di Tempat
"Kegiatan usaha makanan, rumah makan, restoran, kafe, diperbolehkan untuk tetap beroperasi, tetapi tidak diperbolehkan untuk menerima pengunjung makan di lokasi," ujar Anies.
"Jadi pesanan diambil, pesanan diantar, tapi tidak makan di lokasi. Karena kita menemukan di tempat inilah terjadi interaksi yang mengantarkan pada penularan," kata Anies.
3. Menunggu Kepastian Operasional Hotel
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut tetap mengizinkan 11 bidang usaha untuk beroperasi saat PSBB ketat mulai 14 September.
"Akan ada 11 bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal. Jadi tidak boleh beroperasi seperti biasa, tapi dikurangi," kata.
Ke-11 bidang usaha itu adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, serta logistik.
Kemudian ada perhotelan; konstruksi; industri strategis; pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
Tapi, secara detail, Anies akan memastikannya beberapa hari ke depan.
4. Pembatasan Transportasi Umum
"Ganjil-genap untuk sementara akan ditiadakan, tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi," kata Anies.
"Lalu transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya," kata Anies.
5. Rumah Ibadah Raya Ditutup
Masjid Agung yang juga menarik minat wisatawan, selain untuk beribadah, juga ditutup. DKI Jakarta hanya mengizinkan masjid yang melayani warga dalam skala kecil yang diizinkan untuk beroperasi. Itupun harus mempertimbangkan jumlah kasus virus Corona pada area itu.
"Penyesuaian tempat ibadah bagi warga setempat masih boleh digunakan asal menerapkan protokol yang ketat. Artinya, rumah ibadah raya yang jemaahnya datang dari mana-mana bukan dari lokasi setempat, seperti masjid raya tidak dibolehkan dibuka, harus tutup," kata Anies Baswedan.
"Tetapi rumah ibadah di kampung di kompleks yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung itu sendiri dalam kompleks itu sendiri masih boleh buka."
"Ada pengecualian, kawasan yang memiliki jumlah kasus yang tinggi, kawasan itu ada datanya, RW-RW yang dengan kasus tinggi maka kegiatan beribadah harus dilakukan di rumah saja," kata Anies.
Baca juga: Sentul, Wisata Alam Asri untuk Akhir Pekan |
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol