Sengketa lahan antara warga dengan pihak Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang akan dijadikan sirkuit MotoGP ternyata masih belum tuntas.
Warga menolak mengosongkan lahan yang akan dijadikan untuk pembangunan sirkuit MotoGP karena belum dibayar.
Ketua Kelompok Fraksi Partai Amanat Nasional (Poksi PAN) Komisi VI DPR RI Abdul Hakim Bafagih mengingatkan agar penyelesaian lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika hendaknya diselesaikan dengan cara-cara persuasif, dan bukan dengan cara kekerasan. Ia meminta agar Gubernur NTB, Bupati Lombok Tengah, tokoh masyarakat dan tokoh agama dapat terjun langsung mengatasi hal ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepala Daerah, para tokoh dan khususnya PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) selaku BUMN yang mengelola KEK Mandalika agar berkomunikasi dengan pemilik lahan dan memberikan solusi konkret," tegasnya dalam pernyataan di Jakarta, Senin (14/09/2020).
Hakim berharap, ITDC dapat memberikan harga tanah yang wajar kepada pemilik lahan yang disengketakan tersebut. Karena menurut informasi yang ia terima, salah satu pokok masalah adalah harga yang diberikan oleh ITDC dipandang tidak sesuai dengan harga pasaran saat ini.
Penyelesaian tuntas atas persoalan ini menurutnya harus segera dilakukan karena ITDC juga harus fokus menyelesaikan persoalan-persoalan lain yang tak kalah pentingnya. Di antaranya yaitu permasalahan banyaknya investor hotel yang tidak melanjutkan pembangunan hotelnya di dalam Kawasan Mandalika.
"Sangat penting bagi ITDC untuk menjelaskan kepada publik mengenai bagaimana mengatasi kekurangan kamar yang akan terjadi di saat motoGP berlangsung. Sangat disayangkan sejak tahun 1997 hingga saat ini hanya 1 hotel berbintang saja yang masih beroperasi. Ini jelas menunjukkan kinerja buruk ITDC dalam mengatasi problem hospitality di Mandalika," ungkap legislator muda yang sebelumnya duduk di Komisi X DPR yang di antaranya membidangi sektor pariwisata ini.
Disarankan oleh Hakim, agar Pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) dan ITDC segera membentuk posko bersama MotoGP di Mandalika. Hal ini penting agar monitoring dapat dilakukan secara terus-menerus dan solusi terhadap permasalahan yang muncul di hari-hari menuju MotoGP 2021 ini dapat segera dihadirkan.
"MotoGP Mandalika ini jika tidak dipersiapkan dengan matang, bisa menjadi bom waktu. Bisa membahayakan citra pariwisata Indonesia di mata dunia," ujar Hakim.
Warga sudah melakukan demonstrasi untuk meminta hak mereka yang menurut mereka belum dibayar.
"Tanah kami belum dibayar, sampai kapan pun kami tetap menolak untuk mengosongkan lahan tersebut," ujar Arifin Tomy selaku perwakilan warga Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, saat menolak rencana pengosongan lahan oleh PT ITDC, seperti dilansir Antara saat berdemo akhir Agustus lalu.
ITDC hendak menggusur karena mengklaim memiliki hak pengelolaan lahan (HPL). Sementara warga yang telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut tetap menolak mengosongkan lahan sebelum lunas dibayar.
"Untuk harga kami tergantung hasil negosiasi dan hasil appraisal. Luas tanah saya itu 1,75 hektare di dua lokasi," katanya.
"Kalau belum dibayar, kami tetap akan melakukan penolakan pengosongan lahan," imbuhnya.
Dijelaskan, berdasarkan surat keputusan Gubernur NTB, lahan enclave yang harus diselesaikan oleh ITDC itu seluas 98 hektare dengan jumlah pemilik lahan 49 orang, termasuk 11 warga yang saat ini masih belum diselesaikan dan belum menerima pembayaran.
"Bayar dulu baru warga mau mengosongkan lahan tersebut. Kalau harga tergantung hasil negosiasi," ujar Arifin.
"Ada warga yang telah digusur, namun hingga saat ini belum ada penyelesaian. Kami tidak mau seperti itu," katanya.
Penggusuran tetap berlangsung
Pekan lalu, sejumlah warga masih tegas menolak pengosongan lahan dan melakukan perlawanan karena mengklaim memiliki lahan tersebut. Namun penggusuran yang dilakukan pada Jumat (11/9/2020) tetap berlangsung.
Puluhan personel dari Polda NTB memediasi sekaligus mengawal proses berjalannya penggusuran. Polisi mendorong warga untuk menempuh jalur hukum yakni mengajukan gugatan perdata terhadap ITDC selaku pengelola KEK Mandalika Resort ke pengadilan.
![]() |
Upaya menempuh jalur hukum tersebut untuk menyelesaikan persoalan lahan yang saling diklaim oleh warga dan ITDC.
"Kita mendorong masyarakat yang mengklaim untuk gugat keperdataan ITDC ke pengadilan, karena negara ini adalah negara hukum," ungkap Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto.
Polda NTB mengapresiasi warga pengklaim yang patuh hukum sehingga proses land clearing atau penggusuran berjalan kondusif tanpa hambatan.
"Alhamdulillah, pemilik lahan yang di-land clearing hari ini, patuh atau taat pada hukum. Atas nama Kapolda NTB, kami mengapresiasi kepatuhan masyarakat yang mengklaim atas lahan tersebut," kata dia.
Baca juga:
Artanto mengatakan pengembangan KEK Mandalika yang di dalamnya, termasuk sirkuit MotoGP, dibangun pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat NTB.
"Proyek MotoGP ini adalah untuk masyarakat NTB. Masyarakat nasional dan internasional terus melihat dan memperhatikan kita. Oleh karena itu, mari kita bekerja sama menegakkan aturan yang benar, sehingga project ini selesai tepat waktu," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Satgas Percepatan Pembangunan KEK Mandalika, AKBP Awan Haryono, mengatakan lahan tersebut tetap akan dilakukan penggusuran hingga lima hari ke depan. Dia mengatakan berdasarkan putusan pengadilan status kepemilikan lahan tersebut telah dibebaskan atau dibeli untuk peruntukan KEK Mandalika.
"Jadi, kami sudah melakukan verifikasi terhadap data maupun dokumen milik warga, disandingkan dengan milik PT ITDC, digabungkan dengan data dan dokumen dari instansi yang terkait dengan objek kepemilikan tanah ini, baik dari Pemprov, Pemkab, Kepolisian, Pengadilan, BPN, Pengadilan, Kejaksaan dan lainnya. Kita lakukan verifikasi atas hak kepemilikan daripada ITDC, kalau kita lihat jelas secara riwayat perolehannya," ujarnya.
detikcom masih berusaha meminta konfirmasi dari ITDC terkait hal ini.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol