Rencana Thailand untuk membuka pintu bagi turis asing saat pandemi virus Corona bakal menjadi kenyataan. Itu setelah kabinet menyetujui merilis visa tinggal jangka panjang bagi wisatawan.
Thailand membuka opsi untuk kembali menghidupkan pariwisata internasional di tengah pandemi virus Corona. Caranya, turis asing harus tinggal dalam durasi panjang untuk memudahkan melacak kesehatan COVID-19, minimal 30 hari.
Adalah Phuket yang menjadi pintu masuk wisatawan asing itu nantinya. Untuk memasuki Thailand, turis asing itu wajib mengantongi surat hasil swab test Corona. Kemudian, wajib menjalani karantina dan setelah dinyatakan bebas Corona, dia diizinkan untuk memasuki kota lain di Negeri Gajah Putih itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merujuk The Tiger, usulan itu disetujui oleh pemerintah. Visa untuk turis asing saat pandemi virus corona itu disebut Special Tourist Visa (STV).
Untuk membuat visa Thailand itu, turis harus membayar 2.000 bath atau Rp 950-an ribu. Visa itu berlaku untuk perjalanan di Thailand selama 90 hari dan bisa diperpanjang dua kali dalam tempo 270 hari. Tapi, Thailand belum bisa memastikan waktu rilis visa khusus itu.
Juru bicara pemerintah Thailand, Traisuree Trisoranakul, menegaskan turis wajib menjalani karantina selama 14 hari setelah tiba di Thailand.
"Turis yang bisa lolos mendapatkan STV harus tinggal di Thailand dalam periode lama, memenuhi pemeriksaan Kesehatan Masyarakat Thailand dan menjalani karantina atau alternatifnya selama 14 hari. Selian itu menunjukkan hotel tempat mereka tinggal," kata Traisuree.
Peluncuran visa itu diharapkan bisa menghidupkan lagi pariwisata Thailand yang mati suri karena COVID-19. Dari perhitungan pemerintah, dengan visa itu Thailand bisa mendapatkan pemasukan senilai 1,2 miliar per bulan dengan estimasi 1.200 turis asing masuk.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!