Ada pemandangan menarik di Danau Sentani, Papua. Saat surut muncul benda peninggalan zaman purbakala seperti menhir atau papan batu ke permukaan danau. Ini fungsi batu peninggalan zaman megalitikum itu.
"Kalau untuk sementara yang muncul di danau sementara satu yang menhir itu, tapi di tempat lain banyak sekali di sekitar itu juga di daerah pegunungan banyak benda-benda itu menhir maupun batu-batu tertulis," kata Kepala Balai Arkeologi Papua Gusti Made Sudarmika saat dihubungi detikcom, Rabu (7/10/2020).
"Menhir atau tiang batu," imbuhnya soal benda purbakala yang terlihat jelas di Danau Sentani itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gusti Made menhir peninggalan zaman megalitikum itu biasanya sengaja didirikan. Ada dua fungsinya yakni religi dan praktis.
"Menhir itu kalau dari istilah arkeologinya itu tiang batu atau batu berdiri, beberapa masyarakat bilang batu berdiri yang biasanya disengaja didirikan, sejenis tiang lah, bukan batu biasa toh, kadang-kadang juga sengaja dibentuk biasanya ada persegi, persegi panjang, didirikan itu fungsinya ada bisa berfungsi sebagai religi atau berfungsi sebagai praktis," ujarnya.
"Sebagai religi itu biasanya digunakan untuk memuja nenek moyang. (Praktis) Bisa sebagai tiang rumah, untuk mendukung rumah. penjelasan awalnya seperti itu," sambungnya.
Gusti mengatakan belum diketahui detail ukuran menhir itu. Pihaknya saat sedang menuju menhir itu untuk mengecek lebih dekat dan detail.
"Belum kita ukur, ini kita mau ke sana ini biar lebih jelas. Kita udah mau menyeberang ini," tuturnya.
Sebab, sebelumnya mereka hanya melihat menhir itu dari jauh atau pinggir danau. Saat ini, Badan Arkeologi Papua akan menjangkau langsung menhir di Danau Sentani itu. "Kita mau ini aja apa namanya survei secara lebih detail sedikit. Fungsi masyarakat di situ apa digunakan untuk apa, kemarin kan kita hanya lihat aja," tuturnya.
(idh/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum