Akhir bulan Oktober, long weekend dan cuti bersama telah menanti traveler. Terkait itu, Pemda Bali akan mengeluarkan edaran khusus.
Momen Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dimanfaatkan Pemerintah menjadi cuti bersama, yakni dari tanggal 28-30 Oktober. Dikhawatirkan, kurva positif COVID-19 bisa melonjak akibat banyaknya wisatawan yang berlibur.
Menanggapi hal itu, Pemda Bali berencana membuat edaran khusus bersifat imbauan. Terlebih Bali merupakan salah satu destinasi domestik favorit wisatawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan harus selalu mewaspadai ya, jangan sampai terjadi klaster-klaster baru. Biasanya kalau ada libur-libur panjang kan orang pasti cenderung melakukan berwisata, terjadilah kerumunan-kerumunan sehingga nanti kita waspadai kalau ada penularan," ujar Kepala Dinas Pariwisata Bali, Putu Astawa saat dihubungi detikTravel, Jumat (23/10/2020).
![]() |
Saat ini pariwisata Bali memang menjadi salah satu role model untuk protokol kesehatan di tempat wisata. Di momen libur long weekend, protokol kesehatan tentunya akan tetap dijalankan untuk mengatur arus wisatawan.
"Dari kami sendiri juga melalui pak Sekda juga akan menerbitkan semacam imbauan atau edaran untuk mengingatkan itu, poin-poinnya itu tadi. Mudah-mudahan hari ini sudah turun ya, kemarin koreksi sedikit dari pak Sekda," tambah Putu.
Dijelaskan oleh Putu, salah satu hotel yang dikontaknya disebut telah memenuhi okupansi 50% atau mencapai batas aman sesuai protokol kesehatan. Namun, Putu masih menunggu laporan dari pelaku hotel lainnya di Bali.
"Itu kan maksimum 50% (okupansi di hotel), kalau di objek wisata kalau terjadi kerumunan dia harus mengatur secara bergelombang untuk menghindari kerumunan. Kalau di transportasi sudah kita sertifikasi dan sudah paham lah tentang protokol kesehatan itu," tutup Putu.
Baca juga: Tempat di Bali Ini Tawarkan Nuansa Afrika |
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum