Liburan Naik Kereta Api, Ini yang Harus Diperhatikan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Liburan Naik Kereta Api, Ini yang Harus Diperhatikan

Siti Fatimah - detikTravel
Jumat, 30 Okt 2020 10:41 WIB
Stasiun Kiaracondong
Stasiun Kiaracondong (Siti Fatimah/detikcom)
Bandung -

Long Weekeend memang waktunya liburan. Kamu yang mau liburan dengan menggunakan kereta api, perhatikan hal-hal berikut ini.

Beberapa KA pun ditambah frekuensi perjalanannya untuk memenuhi permintaan pelanggan yang meningkat. Jika kamu salah satu yang sudah memiliki tiket dan siap jalan-jalan menggunakan KA, berikut 3 hal yang perlu diperhatikan:

1. Datang lebih awal ke stasiun

Walaupun volume penumpang tertinggi kereta api jarak jauh dari Daop 2 Bandung pada momen libur terjadi pada Selasa (27/10) mengangkut sekitar 3000 penumpang, kemudian pada Kamis (29/10) kemarin pemesanan tiket masih cukup tinggi di angka 1500. Angka ini diprediksi masih akan bertambah mengingat penjualan tiket dilakukan secara online dan go show sebelum 3 jam keberangkatan KA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bertambahnya jumlah penumpang dan juga penambahan hingga 14 trip kereta per hari dari Daop 2 Bandung, tentunya akan mempengaruhi antrian di stasiun. Oleh karenanya pelanggan dihimbau agar dapat mengatur waktunya dengan baik, estimasikan waktu perjalanan dari rumah ke stasiun keberangkatan jangan sampai terlambat atau tertinggal kereta api.

"Dikarenakan akan ada proses pemeriksaan persyaratan, maka penumpang diimbau untuk datang lebih awal ke stasiun. Adapun waktu paling lambat untuk sudah berada di stasiun yakni 30 menit sebelum KA berangkat," ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Noxy Citrea.

ADVERTISEMENT
Stasiun KiaracondongTes rapid di Stasiun Kiaracondong Foto: (Siti Fatimah/detikcom)

2. Lakukan rapid test di stasiun h-1 keberangkatan

PT Kereta Api Indonesia menyediakan layanan rapid test di Stasiun. Bagi yang ingin melaksanakan rapid test diharapkan dapat dites selambatnya H-1 tanggal keberangkatan. Tujuannya untuk menghindari kepadatan antrean layanan Rapid Test dan potensi tertinggal Kereta Api.

"Pada moment libur long weekend kali ini terjadi kenaikan dua kali lipat jumlah peserta rapid test di Stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong, dimana biasanya 300 peserta per hari, kini mencapai 700 peserta per hari," ujar Noxy.

Mulai sejak dibuka, jumlah peserta Rapid Test di wilayah Daop 2 telah mencapai sekitar 2.600 penumpang. Rapid tes juga dilakukan di klinik-klinik terdekat.

Sementara itu, layanan rapid test di Stasiun Bandung dan Kiaracondong dibuka mulai pukul 08.00 WIB dengan biaya sebesar Rp 85.000. Calon penumpang KA yang ingin melakukan rapid tes di stasiun harus memiliki kode booking tiket KA Jarak Jauh yang telah terbayar lunas.

3. Patuhi protokol kesehatan

Stasiun KiaracondongStasiun Kiaracondong Foto: (Siti Fatimah/detikcom)

Seluruh protokol kesehatan yang telah ditetapkan harus dipatuhi seperti selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.

"KAI secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat pada perjalanan Kereta Api di masa libur long weekend ini. Tujuannya untuk menjadikan Kereta Api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat, dan seluruh pelanggannya sehat sampai di tujuan," tutup Noxy.

Penumpang yang akan berangkat diwajibkan melampirkan hasil Test Rapid atau PCR yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan, bersuhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celcius, diwajibkan memakai masker dan dihimbau mengenakan pakaian lengan panjang.

PT KAI juga memberikan faceshield secara Cuma-Cuma sebagai bentuk pelayanan yang wajib digunakan pengguna jasa sepanjang perjalanan KA sampai dengan Stasiun tujuan. Di atas KA, petugas juga akan melakukan pemeriksaan suhu tubuh secara berkala. Guna menjaga jarak selama perjalanan, KAI juga hanya menjual tiket sebanyak 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia.

Konsistensi KAI dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kereta api telah diakui dengan diperolehnya Safe Guard Label SIBV. Safe Guard Label SIBV ini telah mengacu pada parameter yang disusun oleh ahli dan auditor Bureau Veritas, international best practices, World Health Organization (WHO), regulasi Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.




(bnl/bnl)

Hide Ads