Sekda Badung, Wayan Adi Arnawa mengatakan Kabupaten Badung akan mendapatkan bantuan dana hibah pariwisata sebesar Rp 948 miliar. Sebanyak 70% atau Rp 662 miliar bantuan dari pemerintah pusat ini akan digelontorkan kepada pengusaha hotel dan restoran.
"Dari Rp 948 miliar, hanya 70 persennya yang akan diberikan kepada pengusaha hotel dan restoran. Sedangkan sisanya dikelola oleh pemerintah daerah," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2020).
Wayan mengatakan bantuan tersebut akan dicairkan dalam dua tahap dan disalurkan tepat waktu, yaitu November untuk tahap pertama dan Desember untuk tahap kedua. Adapun nilai bantuannya yang diterima setiap pelaku usaha akan berbeda-beda sesuai dengan perhitungan pajak yang selama ini disetorkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bantuan dari pemerintah tersebut akan membantu pelaku usaha hotel dan restoran untuk bertahan dan melewati masa-masa sulit selama pandemi COVID-19 akibat menurunnya jumlah wisatawan yang datang," imbuh Wayan.
Wayan mengatakan bantuan dana hibah pariwisata ini hanya akan digunakan untuk kepentingan operasional hotel dan restoran. Setiap penerima bantuan pun harus bertanggung jawab dalam penggunaannya dan siap menyerahkan laporan penggunaan dana.
Pemkab Badung juga menerapkan sejumlah syarat ketat yang harus dipenuhi para pelaku usaha hotel dan restoran di wilayah Badung agar bisa memperoleh bantuan tersebut sesuai Surat Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional 2020.
"Setidaknya ada empat syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha hotel dan restoran untuk bisa memperoleh bantuan tersebut," ujar Pjs. Bupati Badung Ketut Lihadnyana.
Menurutnya keempat syarat tersebut adalah hotel dan restoran sesuai database wajib pajak tahun 2019, hotel dan restoran masih beroperasi, mengantongi tanda daftar izin usaha yang masih berlaku, dan memenuhi kewajiban membayar pajak pada 2019 disertai dengan bukti.
Ia juga menyampaikan ketentuan tambahan tersebut ditujukan untuk menghindari berbagai hal yang tidak diinginkan, yakni pelaku usaha hotel dan restoran kembali beroperasi hanya karena ingin memperoleh bantuan hibah tersebut.
"Khusus untuk syarat pertama yaitu hotel masih beroperasi, ada ketentuan tambahan yang harus dipenuhi yaitu sudah beroperasi sejak Agustus," imbuhnya.
Lihadnyana juga mengatakan berbagai persyaratan tersebut disusun supaya bantuan hibah pariwisata tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Maka dari itu pihaknya meminta pelaku usaha ikhlas apabila tidak lolos pendataan atau verifikasi supaya memperoleh bantuan dari pemerintah pusat.
(prf/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol