Pjs Bupati Badung I Ketut Lihadnyana mengimbau penerima hibah yang telah ditetapkan melalui SK tersebut diminta segera melengkapi persyaratan administrasi sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Lihadnyana merinci sesuai data base yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah termasuk juga di Dinas Pariwisata, jumlah Wajib Pajak (WP) hotel di Kabupaten Badung sebanyak 3.351 hotel. Namun, tidak semua hotel memenuhi kriteria penerima dana hibah pariwisata.
"Dari jumlah tersebut yang memenuhi syarat sesuai petunjuk teknis sebanyak 1.065 hotel. Yang sudah melengkapi berkas adalah 480 usaha hotel. Yang belum melengkapi persyaratan 585 usaha. Yang belum melengkapi persyaratan, kami mendorong agar secepatnya bisa memenuhi persyaratan yang telah ditentukan," kata Lihadnyana dalam keterangan tertulis, Rabu (18/11/2020).
Dari total 480 hotel yang telah menyetor berkas, 478 di antaranya sudah di-review Inspektorat Kabupaten Badung. Dari hasil review terdapat 119 hotel berkasnya dikembalikan karena persyaratannya belum lengkap.
"Bukan berarti dia tidak dapat, karena belum lengkap dan segera mohon dilengkapi, " timpal Lihadnyana.
Sementara itu, ada 345 restoran yang dapat menjadi penerima hibah, dari total 1,846 restoran di Badung yang tercatat di database wajib pajak restoran tahun 2019.
"Dari jumlah tersebut, yang sudah melengkapi berkas 186 usaha, sedangkan yang belum 159, di mana ini juga direview oleh Inspektorat. Dari hasil review Inspektorat, yang dikembalikan adalah 74 usaha yang harus segera melengkapi kekurangan atas persyaratan yang ditentukan," sambung Lihadnyana. (mul/mpr)
Komentar Terbanyak
Bandung Juara Kota Macet di Indonesia, MTI: Angkot Buruk, Perumahan Amburadul
Bandara Kertajati Siap Jadi Aerospace Park, Ekosistem Industri Penerbangan
Foto: Aksi Wulan Guritno Main Jetski di Danau Toba