Disparekraf DKI Fasilitasi Pengajuan Pembukaan Usaha di Masa PSBB Transisi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Disparekraf DKI Fasilitasi Pengajuan Pembukaan Usaha di Masa PSBB Transisi

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Jumat, 27 Nov 2020 20:50 WIB
Dunia Fantasi (Dufan) di kawasan Ancol, Jakarta Utara, kembali dibuka di masa PSBB Transisi. Nah, seperti apa suasana terkininya.
Foto: Dunia Fantasi (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Pada masa PSBB Transisi berbagai pelonggaran diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada pelaku usaha. Namun ada beberapa juga yang masih dilarang beroperasi.

Ada 13 usaha yang diperbolehkan kembali beroperasi di masa PSBB transisi, di antaranya rumah makan, pertunjukan di ruang terbuka (drive in), salon, kawasan pariwisata, taman margasatwa, golf, museum dan galeri hingga pusat kebugaran jasmani. Disparekraf DKI Jakarta juga bersedia menerima pengajuan dari usaha lain yang belum dibuka hingga kini.

Berdasarkan SK Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif nomor 259 Tahun 2020, usaha yang diajukan permohonan pembukaan harus menyertakan SOP Protokol kesehatan. Nantinya tim gabungan protokol kesehatan akan mereview kebijakan yang telah ditetapkan pelaku usaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita ada 13 usaha yang sudah diizinkan beroperasi, namun di luar itu kami juga memfasilitasi usaha lain yang ingin buka namun harus ada pengajuan dulu sebelumnya ke dinas pariwisata," kata Kepala Seksi Usaha Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Raymond Stefanus dalam Sharing Session Penanggulangan COVID-19.

ADVERTISEMENT

Per hari ini pun ada kabar gembira untuk waterboom yang sudah bisa dioperasikan kembali. Setelah melalui permohonan dan peninjauan ditemukan hasil yang baik dari dinas kesehatan dan tim lainnya yang ikut terjun di lokasi.

"Infonya juga mereka mendapatkan sertifikat CHSE nilainya sempurna gitu, per hari in SK tersebut sudah kita serahkan kepada teman-teman di waterboom. Jadi mereka mungkin akan segera beroperasi," kata Raymond.

Contoh lainnya yaitu ice skating hingga bowling sudah mengajukan kepada pemerintah provinsi dan telah diizinkan untuk kembali beroperasi. Tapi perlu diingat, ada usaha yang masih dilarang untuk kembali dibuka untuk publik.

"Namun, ada ketentuannya, ada 4 usaha yang belum kita perbolehkan, Ada diskotek, klab malam, spa, karaoke dan griya pijat," kata Raymond.

Keempat usaha ini belum bisa mengajukan permohonan pembukaannya kembali karena dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan serta menjadi sarana kontak fisik. Namun kenyataannya di lapangan sudah ada beberapa pelanggaran yang ditemukan, sehingga usaha langsung ditutup

"Ada 8 usaha yang harusnya belum beroperasi, namun ternyata ditemukan di lapangan sudah beroperasi, contohnya griya pijat, spa sama bola sodok," ungkap Raymond.

Selain itu, ada 15 pengaduan dari masyarakat yang melanggar protokol kesehatan yang ditindak dengan memberikan pembinaan. Pelanggaran itu di antaranya dilakukan oleh pelaku usaha restoran, pijat refleksi dan hotel.

Sedangkan pelanggaran yang paling banyak yaitu tidak melakukan protokol kesehatan yang berakhir dengan penutupan usaha sementara.

"Tidak menerapkan protokol kesehatan ada 25, total ada 48 usaha yang kami berikan sanksi," tambahnya.




(elk/ddn)

Hide Ads