Kasus suap ekspor benur (benih lobster) yang dilakukan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo membuat heboh masyarakat. Apa ada yang salah dengan kebijakan ekspor?
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melakukan webinar Sapa Media dengan tema Memahami Potensi Lobster dari Prespektif Kelautan dan Sosial. Dalam acara tersebut sejumlah peneliti menjadi nara sumber yaitu Dr Rianta Pratiwi, Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi LIPI, Dr Sigit Anggoro Putro Dwiono, Peneliti Balai Bio Industri Laut (BBIL) LIPI, Varian Fahmi, M.Si, Peneliti Balai Bio Industri Laut-LIPI, Anta Maulana, M.Han, Peneliti Pusat Penelitian Politik-LIPI.
"15 persen terumbu karang dunia ada di Indonesia. Sudah jadi pemahaman umum, terumbu karang yang sehat jadi habitat utama lobster dari segi ekologi maupun ekonomi. Lobster jadi penting karena bergantung tangkapan di alam," ujar Prof. Ocky Karna Radjasa, Deputi bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian LIPI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pemaparannya, para peneliti menjelaskan bahwa tentang budidaya lobster yang kini populer dikonsumsi oleh masyarakat. Selain mengenal budidayanya, para peneliti juga memaparkan tentang untung rugi tambak lobster.
Baca juga: Sekongkol Ekspor Benur Edhy |
Ternyata tidak semua lobster dapat dibudidaya di Indonesia, contohnya lobster karang. Penghasil lobster terbesar Indonesia adalah NTB, selatan Bali dan selatan Jawa.
Melihat masa depan cerah dari lobster, KKP mengeluarkan kebijakan ekspor terbaru yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia yang ditandatangani pada 4 Mei 2020.
Permen ini mencabut dan merevisi aturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Susi Pudjiastuti, yaitu Permen KP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus Spp.), Kepiting (Scylla Spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Sialnya, Menteri KKP sendirilah yang tersangkut masalah suap ekspor benur saat ini. Masyarakat pun menyangsikan adanya kekuatan dari kebijakan tersebut.
"Jadi pemerintah sudah sangat bagus dalam membuat permen. Ada 10 ketentuan yang harus dipenuhi eksportir benur terkait budidaya. Eksportir boleh melakukan ekspor tapi harus budidaya, 20 persen dari hasil budidaya dikembalikan ke alam sampai adanya budidaya berkelanjutan," ujar Anta Maulana, M.Han, Peneliti Pusat Penelitian Politik-LIPI.
Selanjutnya Permen soal Ekspor Lobster Harus Dievaluasi
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol