Keputusan libur akhir tahun sudah dituangkan pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diteken 3 menteri sekaligus.
Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia itu bernomor 744, 05, dan 06 tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Cuti Bersama Tahun 2020. SKB itu diteken oleh ketiga menteri tersebut pada 1 Desember 2020.
Dalam diktum kesatu dijelaskan mengenai detail hari libur akhir tahun yang dikurangi. Berikut selengkapnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menghapus pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah tanggal 28, 29 dan 30 Desember 2020, sehingga lampiran keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun 2019 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020, menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan bersama ini.
Sebelumnya pemerintah memutuskan libur akhir tahun dipangkas 3 hari demi mencegah risiko penularan virus COVID-19. Hal ini dilakukan pemerintah berkaca dari momen libur panjang pada bulan sebelumnya yang meningkatkan jumlah infeksi virus Corona.
Presiden Joko Widodo memberi arahan agar hari libur akhir tahun 2020 dipertimbangkan kembali dan tidak terlalu panjang. Hal itu guna mengendalikan mobilitas masyarakat ke luar daerah dalam rangka menekan penyebaran Covid-19.
Pemerintah berharap keputusan libur akhir tahun ini tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Keputusan libur akhir tahun ini langsung dirasakan dampaknya oleh industri wisata tanah air. Hotel misalnya. Wilayah yang paling merasakan umumnya berasal dari wilayah pariwisata, salah satunya Yogyakarta. Pelaku usaha mengakui sudah banyak masyarakat yang melakukan pembatalan reservasi hotel.
"Iya awalnya reservasi 60%, drop menjadi 30%. Sempat drop lho separuh," kata Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Deddy Pranowo Eryono kepada CNBC Indonesia, Selasa (1/12/2020).
Bagaimana traveler soal keputusan libur akhir tahun dari pemerintah ini? Tetap liburan apa di rumah saja?
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol