Pemerintah telah memangkas libur akhir tahun 2020 sebanyak tiga hari. Meskipun demikian, Disbudpar Kudus tetap meminta objek wisata-hotel menerapkan prokes.
"Jadi prinsip pemerintah sudah mengatur tentang libur akhir tahun, lha kita bergerak di sektor pariwisata, pemerintah daerah, kita melakukan antisipasi pendatang atau wisatawan luar akan hadir di Kabupaten Kudus. Kali ini sosialisasi kembali dan mengingatkan pelaku sektor wisata untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat. Sekali lagi yang ketat," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Kudus, Bergas C. Penanggungan kepada wartawan saat ditemui di objek wisata Taman Krida, Kudus, Rabu (2/12/2020).
Bergas mengatakan, bahwa kasus penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Jawa Tengah khususnya di Kudus masih mengalami peningkatan. Maka dari itu pihaknya akan lebih giat kembali untuk melakukan monitoring dan sosialisasi terkait dengan protokol kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan apa-apa, kita melihat tren khusus Jawa Tengah, bahwa ada peningkatan maka kita segera mengantisipasi hal tersebut. Kita mensosialisasikan mengecek kembali memonitoring menjadi sebuah kunjungan. Tentunya harapkan semuanya tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Bergas.
"Semua pihak mengingatkan satu dengan lainnya, sektor lain termasuk hotel. Kita sudah komunikasi dengan hotel dan restoran untuk kembali menerapkan protokol kesehatan secara ketat," sambung dia.
Lebih lanjut kata Bergas untuk saat ini seluruh objek wisata yang dikelola oleh pemerintah daerah di Kudus sudah dibuka. Namun dengan menerapkan protokol kesehatan. Sejauh ini pun menurutnya belum ada objek wisata yang melanggar protokol kesehatan.
"Wisata yang ramai, yang sifatnya keluarga. Jadi tempat lokasi wisata keluarga itu kan banyak. Selama ini pelaku wisata sudah menerapkan protokol kesehatan, itu kan perlu ketahanan mental untuk tetap menjaga protokol kesehatan. Kita juga menyiapkan satgas," tutur Bergas.
Tak main-main jika ada objek wisata hingga hotel yang melanggar protokol kesehatan akan langsung ditutup. Hal ini dikarenakan pemerintah mementingkan keselamatan dan kesehatan wisatawan.
"Sanksi bagaimana yang diatur dalam perbup (peraturan bupati nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan), itu yang bisa terapkan. Upaya pendekatan monitoring yang kita utamakan. Kalau bandel sanksi diterapkan, bisa ditutup. Karena pemerintah keselamatan utama adalah hal utama," tegas Bergas.
(wsw/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!