Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan memanfaatkan Benteng Vastenburg sebagai rumah karantina untuk pemudik pada libur akhir tahun dan cuti bersama 2020. Solo tidak ingin daerahnya mengalami peningkatan kasus COVID-19 di masa libur akhir tahun.
"Benteng Vastenburg ini sebagai alternatif. Saya pinjam mulai 10 Desember hingga 10 Januari 2021," kata Wali Kota Surakarta F.X. Hadi Rudyatmo di Solo.
Benteng Vastenburg dipilih sebagai alternatif tempat karantina karena pemkot sudah tidak memiliki gedung berukuran besar yang kosong untuk digunakan sebagai tempat karantina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mulai 10 hingga 15 Desember akan kami siapkan lantainya. Pasang tendanya juga, tempat tidur, dan listrik. Yang jelas ini sebagai antisipasi libur panjang," katanya.
Karantina kepada pemudik berlaku selama 14 hari. Ia berharap keberadaan lokasi karantina bagi pemudik libur Natal dan Tahun Baru 2021 tersebut bisa mengubah niat warga untuk mudik. "Kami tidak ingin kasus COVID-19 Solo terus melonjak, sehingga perlu sikap tegas," katanya.
Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas COVID-19 Solo, Ahyani menambahkan pemerintah Solo masih membahas kriteria masyarakat yang akan menempati rumah karantina Benteng Vastenberg. Pihaknya juga mempertimbangkan para pelanggar protokol kesehatan untuk dikarantina di Benteng Vastenberg.
"Kita belum membahas sampai situ. Tapi kemungkinan tidak hanya pemudik, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bisa juga dikarantina di sana," ujar dia.
Berikut beberapa fakta Benteng Vastenburg
1. Lokasi
Benteng Vastenburg terletak di kota Solo, berada di sebelah utara alun-alun utara Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Benteng ini merupakan peninggalan Belanda yang dibangun oleh Gubernur Jenderal Belanda, Baron Van Imhoff, pada tahun 1745.
![]() |
2. Pembangunan Benteng
Mengutip situs Kemdikbud, Benteng Vastenburg dibangun dengan konstruksi dinding bata yang dilengkapi dengan lubang tembak. Bagian luarnya dikelilingi parit, untuk akses keluar masuk benteng dikendalikan dengan jembatan jungkit (drawbridge) di bagian barat dan timur.
Secara umum, bentuk Benteng Vastenburg tidak jauh berbeda dengan benteng-benteng Belanda seperti Benteng Vredeburg di Yogyakarta, Benteng Ontmoeting di Ungaran, dan Benteng Herstelling yang sudah hancur.
Perbedaannya, biasanya hanya pada ukuran, luas bangunan, dan tebal tipis serta tinggi dindingnya dengan benteng-benteng yang ada di daerah lain. Pagar atau dinding dengan denah dasar bujur sangkar. Saat ini bagian tengah benteng merupakan lahan kosong, tidak terdapat bangunan apapun.
Tujuan pendirian benteng ini adalah untuk mengawasi masyarakat Surakarta, menempatkan pasukan sekaligus menjadi pusat kekuatan militer Belanda di Surakarta.
![]() |
Selain menjadi tempat pasukan, lokasi Benteng Vastenburg juga berfungsi sebagai kantor Residen Surakarta. Ditempatkannya pasukan di benteng ini bertujuan untuk memudahkan pergerakan pasukan jika suatu saat dibutuhkan di daerah Karesidenan Surakarta.
Pembangunan benteng dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dilaksanakan pada tahun 1745, cikal bakal benteng Vastenburg diberi nama Benteng Grooemoedigheid (Kemurahan Hati). Pembangunan tahap kedua dilakukan atas dasar Perjanjian Giyanti (1756) dan selesai dikerjakan pada tahun 1775.
Benteng dinyatakan selesai dibangun pada tahun 1779 dan mulai digunakan pada tahun 1780. Bangunan pertahanan itu diberi nama Vastenburg (Teguh). Pada tahun 1832 Benteng Vastenburg diperbaharui, sejalan dengan reorganisasi di lingkungan Tentara Hindia Belanda pasca Perang Diponegoro.
Pembaharuan pada tahun 1832 inilah yang mendasari penorehan angka tahun "1832" di dekat pintu masuk bagian utara. Sosok benteng hasil perbaikan dan perluasan di tahun itulah yang kemudian bertahan hingga akhir abad XX.
Pada tahun 1896 kantor Residen Surakarta tidak lagi berada di dalam lingkungan benteng, berpindah ke sebuah bangunan baru di luar benteng Vastenberg.
Selanjutnya Jadi Markas TNI Setelah Indonesia Merdeka
3. Jadi Markas TNI
Setelah Indonesia merdeka, benteng ini digunakan sebagai markas Tentara Nasional Indonesia. Pada dekade 1970 hingga 1980-an benteng ini digunakan sebagai markas pusat Brigade Infanteri 6/Trisakti Baladaya Kostrad untuk wilayah Karesidenan Surakarta dan sekitarnya. Setelah itu, benteng ini tidak digunakan lagi.
Benteng ini telah melewati masa penjajahan dan kemerdekaan yang secara tidak langsung terjadi perubahan dan penambahan konstruksi ruang pada bagian tertentu dalam benteng ini.
4. Direstorasi dan Dijadikan Cagar Budaya Nasional
Mengutip tulisan di situs Kemdikbud pada bulan Maret 2019, situs Cagar Budaya Benteng Vastenburg itu dimiliki oleh PT Benteng Gapuratama, PT Benteng Perkasa Utama, Perusahaan Pengelola Aset (PPA), Bank Danamon, dan perusahaan milik mendiang Robby Sumampow.
Situs Cagar Budaya Benteng Vastenburg dikelola oleh Dinas Tata Ruang Kota Surakarta dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah. Benteng Vastenburg sempat direstorasi oleh BPCB dan saat ini statusnya telah diangkat menjadi Cagar Budaya Nasional.
Pengangkatan status Benteng Vastenburg menjadi Cagar Budaya Nasional sudah dipertimbangkan oleh para ahli cagar budaya dan disahkan oleh menteri dengan SK Menteri No.111/M/2018 dengan nomor registrasi RNCB.20181026.04.001534.
5. Pemerintah Berniat Ambil Alih Benteng Vastenburg
Joko Widodo saat masih menjadi Wali Kota Solo pernah berupaya mengembalikan Benteng Vastenburg menjadi milik pemerintah. Namun, hal tersebut terkendala masalah dana. Butuh dana yang sangat besar untuk membelinya kembali dari pengusaha.
Benteng Vastenburg itu memiliki luas mencapai 40 ribu meter persegi. Menurut pengacara Robby Sumampow, Heru S Notonegoro, kliennya itu memiliki lahan seluas 32 ribu meter persegi.
Kabar terakhir, pemerintah pusat sudah sempat melakukan penaksiran nilai sebagai tahap awal akuisisi lahan Benteng Vastenburg.
Namun setelah Robby Sumampow meninggal, Heru mengatakan belum mengetahui langkah selanjutnya. Hal tersebut akan dibahas pihak keluarga pengusaha keturunan Tionghoa itu.
"Kita lihat nanti mau diapakan. Tentu anak-anaknya akan berembuk," kata dia.
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!