Bandara Soekarno-Hatta ramai dibicarakan netizen terkait rangkaian pemeriksaan swab antigen. Pemerintah mewajibkan pemeriksaan ini untuk mencegah peningkatan COVID-19.
Dikutip dari akun Twitter Contact Center AP II @contactap2, Bandara Soekarno-Hatta membuka layanan tes COVID-19 pre order. Layanan ini untuk memudahkan traveler yang menggunakan pesawat.
"#AP2friends, ada layanan baru di bandara @CGK_AP2, tes covid-19 sudah pre-order service yang dapat mempermudah perjalanan anda," tulis @contactap2 dilihat detikcom pada Senin (21/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara mendaftar pre-order tes COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta:
1. Registrasi aplikasi travelation anda
2. Pilih fitur airport health center
3. Ikuti langkah selanjutnya.
![]() |
Selama pandemi COVID-19, Bandara Soekarno Hatta telah menetapkan aturan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit. Syarat ini tentunya harus diikuti seluruh traveler.
Peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19 selengkapnya bisa dilihat di laman resmi airport. Salah satunya terkait pemeriksaan dan dokumen kesehatan.
Berikut peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19:
Peraturan ini diterapkan sebagai syarat keberangkatan dari bandara Soekarno-Hatta.
A. Peraturan Bandara Soekarno-Hatta Selama COVID-19 keberangkatan internasional:
1. Patuh pada saran perjalanan atau travel advisory yang diterapkan negara tujuan
2. Pastikan telah mengunjungi website International Air Transport Association (IATA) untuk keterangan detail.
B. Peraturan Bandara Soekarno-Hatta Selama COVID-19 keberangkatan domestik:
1. Wajib bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
2. Harus memenuhi syarat yang terdiri atas:
- Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah
- Menunjukkan surat keterangan Uji Tes PCR dengan hasil negatif atau Surat Keterangan Uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan
- Menunjukkan Surat Keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test
3. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/Kawasan aglomerasi
4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
Peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19 dibuat berdasarkan surat edaran nomor 9 tahun 2020. Edaran dikeluarkan Gugus tuhas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 26 Juni 2020.
Dalam situs dijelaskan, peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19 bisa berubah sesuai perkembangan situasi terkini. Salah satunya kewajiban melakukan tes swab antigen bagi traveler.
Hasil pemeriksaan swab antigen para traveler tentunya harus negatif COVID-19. Peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19 mewajibkan hasil pemeriksaan dibawa dan ditunjukkan selama pemeriksaan dokumen sebelum berangkat.
(row/erd)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan