Peraturan Bandara Soekarno-Hatta Selama COVID-19, Wajib Taat

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Peraturan Bandara Soekarno-Hatta Selama COVID-19, Wajib Taat

Rosmha Widiyani - detikTravel
Selasa, 22 Des 2020 05:03 WIB
Sejumlah bandara menyediakan fasilitas rapid test antigen dan PCR. Di Bandara Soekarno Hatta, antrean warga yang akan rapid tes antigen mengular panjang.
Foto: Agung Pambudhy/Peraturan Bandara Soekarno-Hatta Selama COVID-19, Wajib Taat
Jakarta -

Bandara Soekarno-Hatta ramai dibicarakan netizen terkait rangkaian pemeriksaan swab antigen. Pemerintah mewajibkan pemeriksaan ini untuk mencegah peningkatan COVID-19.

Dikutip dari akun Twitter Contact Center AP II @contactap2, Bandara Soekarno-Hatta membuka layanan tes COVID-19 pre order. Layanan ini untuk memudahkan traveler yang menggunakan pesawat.

"#AP2friends, ada layanan baru di bandara @CGK_AP2, tes covid-19 sudah pre-order service yang dapat mempermudah perjalanan anda," tulis @contactap2 dilihat detikcom pada Senin (21/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara mendaftar pre-order tes COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta:

ADVERTISEMENT

1. Registrasi aplikasi travelation anda

2. Pilih fitur airport health center

3. Ikuti langkah selanjutnya.

Pre-order tes COVId-19 Bandara Soekarno-HattaPre-order tes COVId-19 Bandara Soekarno-Hatta Foto: Twitter @contactap2

Selama pandemi COVID-19, Bandara Soekarno Hatta telah menetapkan aturan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit. Syarat ini tentunya harus diikuti seluruh traveler.

Peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19 selengkapnya bisa dilihat di laman resmi airport. Salah satunya terkait pemeriksaan dan dokumen kesehatan.

Berikut peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19:

Peraturan ini diterapkan sebagai syarat keberangkatan dari bandara Soekarno-Hatta.

A. Peraturan Bandara Soekarno-Hatta Selama COVID-19 keberangkatan internasional:

1. Patuh pada saran perjalanan atau travel advisory yang diterapkan negara tujuan

2. Pastikan telah mengunjungi website International Air Transport Association (IATA) untuk keterangan detail.

B. Peraturan Bandara Soekarno-Hatta Selama COVID-19 keberangkatan domestik:

1. Wajib bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku

2. Harus memenuhi syarat yang terdiri atas:

  • Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah
  • Menunjukkan surat keterangan Uji Tes PCR dengan hasil negatif atau Surat Keterangan Uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan
  • Menunjukkan Surat Keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test

3. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/Kawasan aglomerasi

4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

Peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19 dibuat berdasarkan surat edaran nomor 9 tahun 2020. Edaran dikeluarkan Gugus tuhas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 26 Juni 2020.

Dalam situs dijelaskan, peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19 bisa berubah sesuai perkembangan situasi terkini. Salah satunya kewajiban melakukan tes swab antigen bagi traveler.

Hasil pemeriksaan swab antigen para traveler tentunya harus negatif COVID-19. Peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19 mewajibkan hasil pemeriksaan dibawa dan ditunjukkan selama pemeriksaan dokumen sebelum berangkat.




(row/erd)

Hide Ads