Bandara Soekarno-Hatta ramai dibicarakan netizen terkait rangkaian pemeriksaan swab antigen. Pemerintah mewajibkan pemeriksaan ini untuk mencegah peningkatan COVID-19.
Dikutip dari akun Twitter Contact Center AP II @contactap2, Bandara Soekarno-Hatta membuka layanan tes COVID-19 pre order. Layanan ini untuk memudahkan traveler yang menggunakan pesawat.
"#AP2friends, ada layanan baru di bandara @CGK_AP2, tes covid-19 sudah pre-order service yang dapat mempermudah perjalanan anda," tulis @contactap2 dilihat detikcom pada Senin (21/12/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara mendaftar pre-order tes COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta:
1. Registrasi aplikasi travelation anda
2. Pilih fitur airport health center
3. Ikuti langkah selanjutnya.
![]() |
Selama pandemi COVID-19, Bandara Soekarno Hatta telah menetapkan aturan untuk mengantisipasi penyebaran penyakit. Syarat ini tentunya harus diikuti seluruh traveler.
Peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19 selengkapnya bisa dilihat di laman resmi airport. Salah satunya terkait pemeriksaan dan dokumen kesehatan.
Berikut peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19:
Peraturan ini diterapkan sebagai syarat keberangkatan dari bandara Soekarno-Hatta.
A. Peraturan Bandara Soekarno-Hatta Selama COVID-19 keberangkatan internasional:
1. Patuh pada saran perjalanan atau travel advisory yang diterapkan negara tujuan
2. Pastikan telah mengunjungi website International Air Transport Association (IATA) untuk keterangan detail.
B. Peraturan Bandara Soekarno-Hatta Selama COVID-19 keberangkatan domestik:
1. Wajib bertanggung jawab atas kesehatannya serta patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku
2. Harus memenuhi syarat yang terdiri atas:
- Menunjukkan KTP atau tanda pengenal lain yang sah
- Menunjukkan surat keterangan Uji Tes PCR dengan hasil negatif atau Surat Keterangan Uji Rapid-Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan
- Menunjukkan Surat Keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid Test
3. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/Kawasan aglomerasi
4. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.
Peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19 dibuat berdasarkan surat edaran nomor 9 tahun 2020. Edaran dikeluarkan Gugus tuhas Percepatan Penanganan COVID-19 pada 26 Juni 2020.
Dalam situs dijelaskan, peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19 bisa berubah sesuai perkembangan situasi terkini. Salah satunya kewajiban melakukan tes swab antigen bagi traveler.
Hasil pemeriksaan swab antigen para traveler tentunya harus negatif COVID-19. Peraturan Bandara Soekarno-Hatta selama COVID-19 mewajibkan hasil pemeriksaan dibawa dan ditunjukkan selama pemeriksaan dokumen sebelum berangkat.
(row/erd)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Forum Orang Tua Siswa: Study Tour Ngabisin Duit!
Prabowo Mau Beli 50 Pesawat Boeing dari AS, Garuda Ngaku Butuh 120 Unit