Bonbin Bandung Tak Terapkan Rapid Antigen Bagi Wisatawan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Bonbin Bandung Tak Terapkan Rapid Antigen Bagi Wisatawan

Siti Fatimah - detikTravel
Rabu, 23 Des 2020 16:38 WIB
Bandung Zoo Garden atau Bazoga
Hewan di Bazoga (Yudha Maulana/detikcom)
Bandung -

Bandung Zoological Garden memilih untuk tak berlakukan aturan rapid test antigen bagi wisatawan luar Kota Bandung saat berlibur di masa Natal dan Tahun Baru 2021.

Marcom Bandung Zoo Sulhan Syafi'i mengatakan, pihaknya belum dapat mengikuti aturan tersebut karena beberapa hal dari mulai harga yang terlalu mahal hingga presentasi kunjungan lebih banyak dari luar Kota.

"Kita belum bisa menerapkan itu karena 60 persen pengunjung dari luar. Jadi kita mohon maaf sekali belum bisa berlakukan itu," kata Sulhan saat dihubungi detikcom, Rabu (23/12/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dia menilai aturan tersebut memang bagus. Namun, pihaknya keberatan jika diterapkan di objek wisata.

"Karena itu rapid antigen kan mahal sekitar Rp 170 sampai Rp 225 ribu. Apalagi kita baru menaikkan harga tiket jadi Rp 50 ribu. Sangat jarang orang akan berkunjung, kalau ada rapid test plus tiket artinya jumlah uang yang dikeluarkan makin banyak dan kunjungan makin sedikit," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Langkah lain untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19, Sulhan mengatakan, akan memperketat pengawasan protokol kesehatan di Bazoga yang luasnya mencapai 14 hektar.

"Kita ada tim. Sekarang itu ada dua orang yang bertugas untuk menjadi Satgas COVID-19 tapi selain itu semua karyawan kita minta untuk mengingatkan semua pengunjung soal protokol kesehatan," katanya.

"Di pintu masuk kan sudah terkontrol untuk menggunakan masker, cuci tangan dengan air mengalir dan jaga jarak. Nanti di bagian dalam akan mobiling petugas untuk mengawasi itu," tambah Sulhan.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bandung kini mewajibkan setiap wisatawan yang datang untuk membawa surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen yang berlaku selama tiga hari.

Kebijakan tersebut mengacu pada surat edaran nomor 440/SE.149-Bag Huk tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal 2020, Tahun Baru 2021 dan Pelarangan Perayaan Tahun Baru serta Pencegahan Kerumunan Massa.

(bnl/bnl)

Hide Ads