4 Hal soal Penutupan Gerbang RI untuk WNA Mulai 1 Januari

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

4 Hal soal Penutupan Gerbang RI untuk WNA Mulai 1 Januari

Femi Diah - detikTravel
Selasa, 29 Des 2020 12:24 WIB
Menlu Retno Marsudi
Menlu Retno Marsudi mengumumkan RI menutup pintu bagi WNA mulai 1 Januari. (Kemlu)
Jakarta -

Pemerintah Indonesia menutup pintu bagi WNA atau warga negara asing mulai 1 sampai 14 Januari 2021. Hingga akhir tahun, WNA masih diizinkan keluar masuk RI, namun dengan syarat.

Pengumuman itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020). Keputusan itu diambil untuk mencegah masuknya strain baru virus COVID-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat.

"Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara. Saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menlu Retno.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Warga negara Indonesia (WNI) yang kembali dari luar negeri tetap diperkenankan masuk ke Indonesia. Juga dengan syarat. dengan menyediakan syarat.

Menlu Retno menambahkan aturan itu dikecualikan bagi pejabat negara lain setingkat Menteri yang memenuhi undangan resmi dari Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

Berikut tentang keputusan Indonesia menutup perbatasan karena strain baru virus Corona:

1. RI menutup pintu sementara bagi WNA dari seluruh negara di dunia selama 14 haru, dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.

2. WNA tetap diizinkan masuk hingga 31 Desember dengan syarat:

1. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-health International Indonesia.
2. Setibanya di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan
3. Setelah karantina 5 hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.

3. WNI yang kembali dari luar negeri tetap diperkenankan masuk ke Indonesia dengan syarat:

1. Negatif RT-PCR dan menjalani isolasi selama 5 hari.
2. Setelah karantina 5 hari akan dites ulang RT-PCR hingga negatif baru dapat melanjutkan perjalanan.

4. Aturan bisa dikecualikan bagi pejabat negara lain setingkat menteri yang memenuhi undangan resmi dari Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan.




(fem/fem)

Hide Ads