Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang warga negara asing (WNA) masuk Indonesia sebagai upaya pencegahan munculnya varian baru virus Corona.
Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).
Berikut aturan WNA dilarang masuk ke Indonesia dalam infografis:
Infografis WNA Dilarang Masuk Foto: Tim Infografis |
(ddn/ddn)













































Komentar Terbanyak
KGPH Mangkubumi Bantah Khianati Saudara di Suksesi Keraton Solo
Kisah Sosialita AS Liburan di Bali Berakhir Tragis di Tangan Putrinya
Keraton Solo Memanas! Mangkubumi Dinobatkan Jadi PB XIV