Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang warga negara asing (WNA) masuk Indonesia sebagai upaya pencegahan munculnya varian baru virus Corona.
Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).
Berikut aturan WNA dilarang masuk ke Indonesia dalam infografis:
![]() |
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Potret Sri Mulyani Healing di Kota Lama Usai Tak Jadi Menkeu
Daftar Negara Walk Out Saat Netanyahu Pidato di Sidang Umum PBB
Perjuangan Palestina Merdeka: 157 Negara Mendukung, 10 Menolak, 12 Abstain