Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang warga negara asing (WNA) masuk Indonesia sebagai upaya pencegahan munculnya varian baru virus Corona.
Rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara, saya ulangi, untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam konferensi pers, Senin (28/12/2020).
Berikut aturan WNA dilarang masuk ke Indonesia dalam infografis:
![]() |
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Traveler Muslim Tak Sengaja Makan Babi di Penerbangan, Salah Awak Kabin
Pesona Patung Rp 53 Miliar di Baubau, Sulawesi Tenggara Ini Faktanya!
Izin Pembangunan 600-an Vila di Pulau Padar Disorot, Menhut Raja Juli Bilang Apa?