Maskapai Arab Saudi Buka Penerbangan Internasional Lagi, Ini Syaratnya!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Maskapai Arab Saudi Buka Penerbangan Internasional Lagi, Ini Syaratnya!

Wahyu Setyo Widodo - detikTravel
Minggu, 03 Jan 2021 21:32 WIB
Prague, Czech Republic - July 20, 2010: B777 Saudia Arabia taxi to takes off PRG Airport
Foto: Saudi Arabia Airlines (Getty Images/rebius)
Riyadh -

Maskapai Saudia berencana membuka lagi rute penerbangan internasional mereka. Pembukaan itu setelah larangan masuk ke Arab Saudi bagi pelancong dicabut.

Saudi Arabia Airlines akan melanjutkan kembali rute penerbangan internasional mereka, setelah Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mencabut larangan perjalanan sementara yang diberlakukan sejak 20 Desember lalu. Pencabutan itu berlaku mulai hari Minggu (3/1) ini.

Larangan perjalanan tersebut guna mengantisipasi merebaknya virus Corona varian baru hasil mutasi di Inggris. Tak cuma penerbangan internasional, tetapi pelabuhan laut dan akses darat ke Arab Saudi juga ditutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sekarang, akses tersebut sudah dibuka lagi. Namun ada persyaratan khusus untuk bisa masuk ke Arab Saudi.

Traveler yang berasal dari Inggris Raya, Afrika Selatan, dan negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi, harus menghabiskan waktu 14 hari menjalani isolasi di luar negara mereka, sebelum masuk ke Arab Saudi.

ADVERTISEMENT

Traveler juga wajib menjalani tes PCR setelah melewati masa isolasi tersebut guna memastikan traveler tidak terinfeksi oleh virus Corona.

Warga Negara maupun penumpang yang diizinkan masuk ke Arab Saudi berdasarkan asas kemanusiaan, namun berasal dari negara dengan kasus mutasi baru Corona, wajib menjalani karantina selama 14 hari di dalam rumah.

Selain itu, mereka juga harus menjalani 2 kali tes PCR. Tes pertama diambil maksimal 48 jam setelah kedatangan. Sedangkan tes kedua diambil sebelum masa karantina berakhir, tepatnya pada hari ke-13.

Sedangkan penumpang yang berasal dari negara yang belum dilaporkan ada varian baru virus Corona, wajib menjalani karantina selama 7 hari dan mengikuti satu kali tes PCR sebelum masa karantina berakhir, tepatnya di hari keenam sejak kedatangan.

Sedangkan untuk penumpang dari negara lainnya, tindakan pencegahan dilakukan dengan menjalani karantina selama tujuh atau tiga hari, serta menjalani sekali tes PCR.




(wsw/ddn)

Hide Ads