Terkait kebijakan larangan masuk WNA (Warga Negara Asing) ke Indonesia akibat varian baru COVID-19, Bandara Soekarno-Hatta telah mengkarantina 10.899 penumpang internasional.
Diketahui, sekitar puluhan ribu turis internasional itu tiba pada periode 28 Desember 2020 - 3 Januari 2021. Hal ini sebagai upaya mencegah penyebaran SARS-CoV-2 varian B117 dari luar negeri ke Indonesia.
Ketua Satgas Udara Penanganan COVID-19 Kolonel Pas M.A Silaban (TNI AU) mengatakan mayoritas penumpang internasional tersebut merupakan WNI dan mendapat fasilitas gratis untuk karantina.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berkat sinergi, maka dapat dilakukan pendataan rencana penerbangan internasional, jumlah penumpang internasional, serta ketersediaan kamar di hotel karantina yang ada di Jakarta dan Tangerang. Hasilnya, pelaksanaan karantina dapat berjalan dengan baik," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima detikTravel, Selasa (5/1/2021).
Sesuai dengan isi Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2020, pelaku perjalanan internasional yakni WNI dan WNA yang tiba di Indonesia pada 28-31 Desember 2020 harus melakukan karantina selama lima hari di lokasi yang ditetapkan.
Kemudian dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 menegaskan penutupan masuknya WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1-14 Januari 2021, kecuali bagi WNA yang memenuhi kriteria pengecualian seperti pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas, pemegang KITAS dan KITAP.
Adapun bagi WNI, karantina masih diberlakukan bagi yang pulang ke tanah air pada periode hingga 14 Januari 2021 dengan biaya dari pemerintah.
Adapun pada periode pemberlakuan Addendum SE Nomor 03, jumlah penumpang internasional yang tiba di Bandara Soekarno-Hatta sebanyak 7.785 orang. Terdiri dari 4.653 orang WNI dan 3.132 orang WNA.
Sementara, pada periode berlakunya SE 04, jumlah penumpang internasional tiba di Bandara Soekarno-Hatta tercatat 3.114 orang, terdiri dari 2.734 orang WNI dan 380 orang WNA.
"Dari data yang ada menunjukkan bahwa jumlah penumpang rute internasional turun drastis saat pemberlakuan SE Nomor 04/2020. Adanya surat edaran ini sangat efektif, karena memang hanya WNA dengan kriteria tertentu yang diperbolehkan masuk ke Indonesia," tambah dia.
Total pada 28 Desember 2020 - 3 Januari 2021, jumlah penumpang internasional yang terdiri dari WNI dan WNA yang mendarat di Indonesia tercatat 10.899 orang.
Baca juga: Jumlah Penumpang Pesawat Turun Drastis |
(rdy/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol