PSBB Bandung dan Puluhan Daerah di Jabar, Aturan dan Kriterianya

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

PSBB Bandung dan Puluhan Daerah di Jabar, Aturan dan Kriterianya

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 11 Jan 2021 18:15 WIB
Dalam usianya yang semakin beranjak senja, tidak memudarkan sosok kemegahan dan pesona keindahan arsitektur bangunan tua Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat. Gedung Sate, merupakan karya monumental dari arsitek Ir. Gerber.
Gedung Sate Foto: Rengga Sancaya
Bandung -

Mulai hari ini, 11 Januari sampai 25 Januari 2021, 20 daerah di Jabar termasuk Bandung akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional.

Penerapan PSBB Proporsional di Jabar merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Ada 20 daerah di Jabar yang akan melaksanakan PSBB Proporsional mulai dari hari Senin tanggal 11 Januari 2021 selama dua minggu untuk menekan laju pertumbuhan penularan COVID-19," kata Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil di situs Pemprov Jabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penerapan PSBB Proporsional sama dengan PPKM yakni membatasi mobilitas masyarakat. Jabar menerapkan PSBB Proporsional karena selama ini telah diterapkan untuk menekan penyebaran COVID-19.

Pemerintah pusat menginstruksikan PPKM wajib dilakukan di Bodebek (Kabupaten Bogor dan Bekasi, serta Kota Bogor, Depok, Bekasi) dan Bandung Raya (Kota Bandung dan Cimahi, serta Kabupaten Bandung, Bandung Barat, dan Sumedang).

ADVERTISEMENT

Meski instruksi ini ditujukan kepada beberapa kabupaten/kota tertentu di Pulau Jawa dan Bali, namun PPKM tidak terbatas hanya untuk daerah tersebut. Apabila penanganan COVID-19 semakin buruk, PPKM dapat diterapkan sesuai kebutuhan di berbagai daerah di Jawa dan Bali.

Komite Kebijakan Jabar pun melakukan penilaian berdasarkan empat kriteria yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

20 Daerah yang Menerapkan PSBB Proporsional

Berdasarkan penilaian, ada 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional. Ke-20 daerah tersebut yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.

"Empat kriteria yang disepakati adalah jika ada daerah melebihi angka-angka yang lebih buruk dari angka nasional, maka harus melaksanakan PSBB Proporsional," ucapnya.

4 Kriteria Penilaian PSBB Proporsional

Kang Emil menjelaskan empat kriteria yang menjadi dasar penilaian. Pertama adalah tingkat kematian. Apabila tingkat kematian di daerah melebihi angka kematian rata-rata nasional, maka harus menerapkan PSBB Proporsional.

Kriteria kedua yaitu angka kesembuhan berada di bawah angka rata-rata nasional. Sementara kriteria ketiga apabila laju kasus aktif lebih cepat dari angka persentase nasional.

"Kriteria terakhir yang harus PSBB Proporsional adalah jika bed occupancy ratio atau tingkat keterisian ruang perawatan di rumah sakit lebih buruk dari tingkat nasional," katanya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Kepoin Fun Fact Pacu Jalur yang Jadi Inspirasi Tren Aura Farming"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)

Hide Ads