Pemkab Magelang berupaya untuk aktif memutus rantai penularan COVID-19. Salah satunya, cuma memberi izin restoran buka sampai pukul 19.00.
Aturan itu dimuat dalam surat edaran tentang petunjuk teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian COVID-19 pada bidang pariwisata. Pembatasan berlaku untuk kunjungan wisatawan, jam operasional, termasuk juga jam operasional restoran, rumah makan dan cafe.
Adapun surat edaran (SE) nomor: 556/039/19/2021 tentang petunjuk teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian COVID-19 pada bidang pariwisata Kabupaten Magelang ditandatangani Sekda Kabupaten Magelang Adi Waryanto tertanggal 9 Januari 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SE itu menindaklanjuti SE dari Gubernur Jawa Tengah nomor: 443.5/0000431 tanggal 8 Januari 201 tentang petunjuk teknis pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian COVID-19 pada bidang pariwisata.
Dalam SE ini terdapat lima poin. Pertama, seluruh usaha pariwisata wajib menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Kedua, membatasi jumlah kunjungan dan jam operasional pada seluruh usaha pariwisata meliputi usaha restoran/rumah makan/cafe.
Kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal dan pembatasan jam operasional restoran/rumah makan/cafe sampai dengan pukul 19.00 WIB.
Baca juga: 10 Tempat Wisata Alam Jogja yang Recommended |
Kemudian, untuk tempat-tempat wisata, pengunjung dibatasi maksimal 30 persen dari kapasitas normal. Itu dengan jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 WIB dengan diberikan jeda untuk sterilisasi menggunakan disinfektan.
Poin ketiga, usaha jasa akomodasi mewajibkan tamu menunjukkan surat keterangan negatif hasil rapid test antigen yang masih berlaku.
Untuk poin empat, penerapan gerakan citizen journalism sebagai partisipasi masyarakat dalam pengawasan terhadap seluruh usaha pariwisata yang melanggar protokol kesehatan melalui kanal media massa. Sedangkan poin kelima, seluruh usaha pariwisata yang melanggar akan ditindak tegas berupa penutupan sementara selama 3 hari guna evaluasi lebih lanjut.
"Sesuai dengan SE Pak Sekda yang kemarin sudah disampaikan di bidang pariwisata termasuk restoran, depot, warung makan ini juga kami imbau," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Magelang, Nanda Cahyadi Pribadi kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).
"Kami minta untuk patuh terhadap edaran tersebut salah satunya adalah jam operasional atau jam bukanya dibatasi sampai dengan jam 19.00. Kami mohon pengertian dan pemahamannya pada kita semua dalam rangka untuk bersama-sama menekan angka positif Corona di Kabupaten Magelang," dia menambahkan.
Nanda menegaskan SE itu bukan melarang masyarakat beraktivitas, namun membatasi usaha rumah makan, restoran dan depot soal jam operasional sampai dengan pukul 19.00 WIB.
"Bukan tidak boleh beraktivitas, dibatasi terutama yang untuk usaha rumah makan, depot, restoran, kita batasi sampai dengan jam 19.00 WIB. Ini kan sampai tanggal 25 Januari, mohon pemahamannya," ujarnya.
"Kami mohon untuk dipatuhi bersama-sama, ini dalam rangka untuk kebersamaan untuk menekan angka positif COVID-19. Mohon pengertian dan pemahaman terlebih dahulu sampai dengan tanggal 25. Ya, mari kita sebagai warga masyarakat bisa mematuhi bersama-sama," dia menegaskan.
(fem/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum