Pemerintah akan memberlakukan PPKM (Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) secara mikro. Kebijakan baru untuk mencegah penyebaran virus Corona ini akan diberlakukan mulai besok tanggal 9-22 Februari 2021.
PPKM Mikro ini berlaku di seluruh kelurahan atau desa pada Kabupaten atau kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur sebagai prioritas wilayah pemberlakukan PPKM Mikro.
Baca juga: Waduh! 92 Daerah Masuk Zona Merah |
Dalam kebijakan baru ini pemerintah melalui satgas COVID-19 di tingkat desa akan memetakan wilayah atau zona hingga tingkat RT dan RW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Indikator penerapan PPKM tingkat RT tersebut akan memetakan kondisi masing-masing wilayah seperti zona hijau, zona kuning, zona orange dan zona merah dengan ketentuan yang sudah ditetapkan," ujar Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto dalam keterangannya, Senin (8/2/2021).
Namun sebelum ada daftar zona hingga tingkat RT/RW berikut daftar daerah di tingkat kabupaten/kota yang masuk zona merah per 7 Februari 2021.
Mengutip data Satgas Penanganan COVID-19, per 7 Februari ada 43 daerah yang masuk zona merah. Ini mengalami penurunan dibanding 24 Januari lalu yang mencapai 92 daerah.
Berikut daftar 43 daerah kabupatn/kota yang masuk zona merah
Sumatera Utara
Kota Medan
Sulawesi Utara
Kota Manado
Sulawesi Tengah
Morowali
Kota Palu
Papua
Keerom
Kota Jayapura
Nusa Tenggara Timur
Sumba Timur
Ende
Kota Kupang
Manggarai Timur
Lampung
Lampung Tengah
Lampung Timur
Kalimantan Timur
Kutai Timur
Paser
Kota Balikpapan
Kota Bontan
Berau
Kalimantan Tengah
Kota Palangka Raya
Kalimantan Selatan
Kotabaru
Tapin
Jawa Timur
Jombang
Kota Madiun
Jawa Tengah
Purbalingga
Purworejo
Wonogiri
Pati
Kota Surakarta
Kota Semarang
Jawa Barat
Kota Bogor
Jambi
Kota Sungai Penuh
DKI Jakarta
Jakarta Barat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Jakarta Utara
DI Yogyakarta
Kulon Progo
Bantul
Kota Yogyakarta
Bali
Jembrana
Gianyar
Tabanan
Badung
Kota Denpasar
Bangli
|
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!