Kereta rel listrik (KRL) Solo - Jogja mulai beroperasi hari ini menggantikan Prambanan Ekspres (Prameks). Kementerian perhubungan memprioritaskan KRL rute itu karena salah satunya ada destinasi wisata prioritas, Candi Borobudur.
KRL Yogyakarta - Solo melayani 20 kali perjalanan dari setiap hari di 11 stasiun. Yakni, Stasiun Yogyakarta, Lempuyangan, Maguwo, Brambanan, Srowot, Klaten, Ceper, Delanggu, Gawok, Purwosari, dan Solo Balapan.
Tiket KRL Yogyakarta - Solo dibanderol Rp 8.000 untuk sekali perjalanan. Durasi perjalanan sekitar 68 menit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri mengungkapkan pada 2021 diprediksi potensi penumpang Yogyakarta - Solo hampir 6 juta per tahun.
Angka itu diyakini bertambah pada 2035, yakni mencapai 29 juta penumpang.
Zulfikri dalam webinar dengan media pada akhir Januari 2021 menyebut keputusan itu juga berkaca kepada kenaikan okupansi KA Prameks yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir sehingga daya angkutnya harus ditingkatkan.
Sebelum pandemi Covid-19, jumlah penumpang KA Prameks per tahun telah mencapai 5 juta. Dengan angka itu, rata-rata jumlah penumpang per hari tercatat sebesar 315 ribu. Segmen peminat KA Prameks pun telah meluas meliputi mahasiswa, pekerja, maupun wisatawan.
Di samping karena kebutuhan penumpang yang meningkat, Kota Yogyakarta dan Solo diprediksi bakal menjadi wilayah aglomerasi yang berkembang pesat dalam beberapa tahun mendatang. Itu seiring pembangunan infrastruktur.
Selain itu, pembangunan KRL Jogja - Solo mempertimbangkan pengembangan Candi Borobudur sebagai destinasi super prioritas.
"Ini akan mendukung Borobudur sebagai KSPN (kawasan strategis pariwisata nasional)," kata Zulfikri.
Alasan lainnya, secara teknis, pemerintah telah memiliki jalur trek ganda untuk relasi Yogyakarta-Solo. Dengan begitu, infrastruktur yang ada bisa dimanfaatkan untuk menambah kapasitas angkutan operasional KRL.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum
Hutan Amazon Brasil Diserbu Rating Bintang 1 oleh Netizen Indonesia