PT Kereta Api Indonesia (KAI) menerapkan aturan khusus bagi penumpang di saat pandemi virus Corona. Apa saja syarat naik kereta api kini?
Ada perbedaan signifikan soal aturan naik kereta api yang diterapkan kepada penumpang setelah masa wabah Covid-19. Aturan dan syarat itu berlaku sampai saat ini dengan penyesuaian cara pemeriksaan Covid-19.
PT KAI menerapkan syarat dan aturan baru naik kereta api sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa saja, ya?
Berikut ini 4 aturan dan syarat naik kereta api terbaru 2021 sebagaimana dikutip dari keterangan resmi PT KAI:
1. Surat keterangan negatif Covid-19
KAI mewajibkan penumpang menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Covid-19. Penumpang diberi kebebasan untuk memilih pemeriksaan Covid-19, berupa tes GeNose C19 atau rapid test antigen atau rapid test PCR.
Masa berlaku ketiga surat keterangan tersebut maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kereta. Surat tersebut harus ditunjukkan kepada petugas saat pemeriksaan tiket sebelum memasuki peron stasiun.
Tapi, ada pengecualian untuk masa libur panjang atau libur keagamaan. Penumpang kereta api jarak jauh diwajibkan melakukan rapid test antigen atau rapid test PCR atau tes GeNose yang diambil dalam kurun waktu 1x24 jam.
Syarat penggunaan surat keterangan tes Covid-19 ini tak berlaku untuk kereta komuter dan kereta kawasan aglomerasi. Tes GeNose atau rapid test antigen atau PCR juga tidak diwajibkan untuk penumpang dengan usia di bawah 5 tahun.
PT KAI menyediakan layanan GeNose C19 dengan biaya seharga Rp 20.000. Adapun rapid tes antigen biayanya Rp 105 ribu.
2. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius
PT KAI menyaring calon penumpang kereta api jarak jauh juga lewat suhu badan. Setiap suhu badan penumpang dicek dengan thermogun di pintu masuk.
Jika suhu badan melebihi 37,3 derajat celcius, calon penumpang tidak diperkenankan memasuki peron. Penumpang bisa melakukan refund tiket di area stasiun dan tidak dikenai biaya pembatalan.
3. Wajib menerapkan 3M
PT KAI mewajibkan semua penumpang kereta api menerapkan 3M, memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Masker harus dipakai dengan benar, yakni menutupi bagian hidung dan mulut.
Penumpang yang tidak menggunakan masker dilarang memasuki peron. KAI juga mengimbau calon penumpang kereta api untuk memakai masker tiga lapis atau masker standar medis.
4. Dilarang bicara dan makan di dalam kereta
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi pelanggan kereta api yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol