Syarat Mudik Lebaran 2021: Screening COVID-19 hingga Jadwal Layanan

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Mudik Lebaran 2021: Screening COVID-19 hingga Jadwal Layanan

Lusiana Mustinda - detikTravel
Kamis, 18 Mar 2021 15:15 WIB
Syarat Mudik 2021
Foto: Syarat Mudik 2021 (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Syarat mudik Lebaran 2021 perlu dipatuhi untuk menekan angka COVID-19. Pasalnya menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kemungkinan tahun ini pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mudik Lebaran seperti tahun lalu.

"Terkait dengan mudik Lebaran 2021 pada prinsipnya pemerintah melalui Kemenhub tidak akan melarang," tutur Budi dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI pada Selasa (16/03/2021).

Budi juga menekankan, membolehkan mudik bukan merupakan imbauan untuk masyarakat melakukan mudik. Karena menurut Budi, Kemenhub tidak memiliki kapasitas untuk mengizinkan atau melarang kegiatan mudik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mudik diperbolehkan tetapi tentu Pemerintah melakukan sejumlah upaya untuk menekan terjadinya penyebaran virus dengan memperketat syarat perjalanan mudik. Dan juga berkoordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 untuk mengatur mekanisme mudik Lebaran 2021 nanti.

Syarat mudik lebaran 2021 diatur untuk mengantisipasi jumlah pemudik. Budi memprediksi akan terjadi lonjakan pemudik lebaran tahun ini karena sebagian masyarakat sudah mendapatkan vaksin COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Pasti terjadi lonjakan. Program vaksinasi membuat masyarakat ingin bepergian. Ada juga PPnBM 0 persen dan penggunaan tes GeNose yang membuat orang confident bepergian. Demikian juga pengemudi yang menggunakan angkutan pribadi diperkirakan menurun dari 2019," ujarnya.

Mudik Lebaran 2021 dapat terlaksana dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat sejak keberangkatan, selama di perjalanan serta tiba di tempat kedatangan.

Berikut syarat mudik Lebaran 2021:

1. Syarat mudik Lebaran 2021 yang pertama adalah melakukan screening COVID-19. Berkonsultasi dengan pihak-pihak terkait untuk memperketat syarat perjalanan dengan mempersingkat masa berlaku screening COVID-19 seperti GeNose, rapid test atau PCR Test.

2. Memperketat protokol kesehatan dengan memakai masker, melaksanakan jaga jarak, melakukan desinfektan prasarana/sarana, pemberlakuan pembatasan penumpang dan pengaturan jadwal layanan.

3. Pembatasan jumlah penumpang.

4. Pengaturan jadwal layanan.

Itulah beberapa syarat mudik Lebaran 2021.






(lus/pal)

Hide Ads