Pemerintah Kota (pemkot) Yogyakarta menyiapkan sanksi sosial bagi warga atau wisatawan yang kedapatan merokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro. Sanksi itu berupa mengunggah wajah pelanggar di media sosial milik pemkot.
Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, mengatakan bahwa sanksi maksimal kepada pelanggar di KTR mencapai Rp 7,5 juta. Hal tersebut merujuk Perda Nomor 2 Tahun 2017 yang didukung Keputusan Wali Kota nomor 261 Tahun 2020 tentang Penetapan Malioboro sebagai KTR.
"Sanksinya cukup berat, untuk sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta dan bisa kurang sesuai keputusan hakim," katanya saat ditemui wartawan di Kota Yogyakarta, Rabu (24/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, memberikan sanksi di tengah pandemi seperti ini pastinya akan terasa sangat berat untuk masyarakat maupun wisatawan. Karena itu, Heroe menyiapkan sanksi sosial untuk pelanggar di KTR Malioboro.
"Seperti dengan mengunggah foto para pelanggar (KTR) di akun-akun media sosial yang dikelola instansi-instansi di bawah Pemkot," katanya.
"Karena memang harus diberikan efek jera. Nanti Dinkes juga bisa ikut grup UPT (Malioboro) biar bisa upload foto-foto para pelanggar KTR Itu," imbuh Heroe.
Perlu diketahui, 4 titik tempat khusus merokok (TKM) yang disediakan Pemkot meliputi Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA), utara Malioboro Mall, utara Ramayana, sampai di Lantai III Pasar Beringharjo. Dia berharap, penerapan KTR di Malioboro bisa semakin efektif dari hari ke hari.
![]() |
"Karena kita ada wacana memperluas KTR di seperti dari Taman Sari, Gembira Loka Zoo dan sebagainya," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, kawasan Malioboro akhirnya resmi menjadi kawasan tanpa rokok (KTR) terhitung hari ini Kamis (12/11/2020). Hal itu membuat wisatawan hingga pelaku wisata dilarang merokok sembarangan di Malioboro.
Heroe mengatakan, rencana tersebut telah digodog sejak tahun lalu. Namun karena pandemi COVID-19 membuat realisasi pencanangan KTR di Malioboro mundur. Selain itu pencanangan KTR untuk menghindari sebaran COVID-19.
![]() |
"Untuk menghindari sebaran Corona, maka kita juga jadikan Malioboro sebagai salah satu destinasi wisata tanpa rokok," katanya saat ditemui wartawan di Kota Yogyakarta, Kamis (12/11/2020).
Kendati demikian, Heroe tetap menghargai para perokok dengan menyediakan tempat khusus merokok. Bahkan, Pemkot Yogyakarta menyediakan 4 titik tempat khusus untuk merokok, yaitu Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mall, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.
"Jadi untuk pengasong rokok masih diperbolehkan, karena yang kami atur ini hanya tempat merokoknya. Tapi, kami tetap berharap pengunjung bisa menahan diri dan tidak merokok dulu saat di Malioboro," ujarnya.
Terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Malioboro, Pemkot Yogyakarta masih fokus pada upaya sosialisasi sehingga penindakan tegas sesuai amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 belum akan diterapkan. Mengingat perlu sekitar satu bulan untuk membiasakan masyarakat.
(msl/msl)
Komentar Terbanyak
Didemo Pelaku Wisata, Gubernur Dedi: Jelas Sudah Study Tour Itu Piknik
Forum Orang Tua Siswa: Study Tour Ngabisin Duit!
Pendemo: Dedi Mulyadi Tidak Punya Nyali Ketemu Peserta Demo Study Tour