Mengikuti kebijakan terbaru Pemerintah, Lion Air Group resmi mengeluarkan syarat terbang terbaru. Berlaku sejak 1 April 2021 kemarin.
Dikutip detikTravel dari siaran persnya, Minggu (4/4/2021), Lion Air, Wings Air, Batik Air anggota Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara (penerbangan) selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca juga: Baru! Syarat Perjalanan Mulai 1 April |
Ketentuan penerbangan domestik periode 1 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1) Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2) Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Untuk penerbangan tujuan Bali
berlaku pada 23 Maret 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.
Wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen/Swab test RT/PCR paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif GeNose C-19 yang sampelnya diambil paling lama 1x24 jam di bandara. Termasuk juga mengisi surat elektronik e-HAC.
Ketentuan penerbangan internasional periode 09 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai:
1) Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
2) Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Warga Negara Asing (WNA) yang diperbolehkan masuk ke Indonesia:
1. Pemegang visa dan izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru;
2. Sesuai skema Travel Corridor Arrangement (TCA);
3. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus dari Kementerian/Lembaga.
Wajib melampirkan hasil negatif Swab test RT/PCR maksimal 3x24 jam dan mengisi surat elektronik e-HAC.
Kembali melakukan tes ulang Swab test RT/PCR dan menjalani karantina 5x24 jam. Setelah itu, WNA/WNI dari luar negeri wajib kembali melakukan Swab test RT/PCR sekali lagi usai karantina.
Ketentuan Uji Kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:
1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.
2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.
(rdy/rdy)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum