Penumpang kereta api diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes swab PCR/rapid antigen Covid-19. Tapi, untuk kereta api aglomerasi ini, penumpang tidak diwajibkan menunjukkan syarat itu.
Pengecualian itu tercantum dalam Surat Edaran No. 4/2021 Kementerian Perhubungan. Dalam SE itu disebutkan pengecualian terhadap persyaratan menunjukkan hasil negatif RT-PCR/Rapid Test Antigen, yakni untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
"KAI mengoperasikan beberapa kereta api lokal/komuter/aglomerasi, untuk membantu mobilitas masyarakat," begitulah keterangan dan situs resmi PT KAI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kereta Api Aglomerasi
Apa itu kereta api aglomerasi?
Kawasan atau wilayah aglomerasi adalah satu wilayah yang saling berkaitan satu sama lainnya. Sehingga, satu wilayah bisa disatukan dengan wilayah lain, meski secara administrasi terpisah.
Aglomerasi juga dapat diartikan sebagai kesatuan wilayah, yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung.
Nah, Kereta api aglomerasi melayani wilayah yang saling berkaitan satu sama lain.
Berikut daftar kereta api aglomerasi:
1. Joglosemarkerto
2. Kaligung
3. Kamandaka
4. Kuala Stabas
5. Probowangi
6. Putri Deli
7. Sribilah
8. Tawang Alun
Kereta Api Lokal/Komuter
Apa bedanya dengan kereta api lokal/komuter?
Kereta api lokal atau komuter memiliki karakteristik perjalanan menghubungkan beberapa stasiun di wilayah Daerah Operasi/Divisi Regional yang sama ataupun lintas Daerah Operasi/Divisi Regional, memiliki sifat perjalanan ulang-alik dan melayani kebutuhan angkutan penumpang dari daerah sub-urban menuju pusat kota atau sebaliknya.
Berikut daftar kereta api lokal/komuter:
1. Bandara Solo
2. Bandara YIA
3. Bandung Raya Ekonomi
4. Bathara Kresna
5. Cibatuan
6. Cut Mutia
7. Dhoho
8. Dhoho Penataran
9. Ekonomi Lokal
10. Jenggala
11. Kedung Sepur
12. Komuter
13. Lembah Anai
14. Lokal Merak
15. Minangkabau Ekspres
16. Pandanwangi
17. Penataran
18. Penataran Dhoho
19. Prambanan Ekspres
20. Siantar Ekspres
21. Sibinuang
22. Siliwangi
23. Sri Lelawangsa
24. Tumapel
25. Walahar Ekspres
Syarat penumpang naik kereta api aglomerasi, lokal/komuter:
1. Pelanggan dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37 derajat celcius, tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam.
2. Pelanggan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan (3M).
3. Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutup hidung dan mulut. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis.
4. Pelanggan diimbau untuk menggunakan pakaian pelindung jaket atau baju lengan panjang.
5. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung, pada saat dalam perjalanan.
6. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan pelanggan Kereta Api tersebut.
(fem/ddn)
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol