Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Jumat, 23 Apr 2021 13:03 WIB

TRAVEL NEWS

Mudik 2021 Dilarang atau Tidak? Aturan Makin Ketat!

Novia Aisyah
detikTravel
Aturan Baru Mudik 2021
Foto: Aturan Baru Mudik 2021 (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Mudik 2021 kini mendapatkan aturan baru setelah kemarin, Kamis (22/04/2021) pemerintah mengeluarkan Adendum (tambahan) Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Surat edaran ini mengatur tentang pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik, yang berlaku sejak 22 April hingga 5 Mei 2021 serta H+7 peniadaan mudik (18 Mei -24 Mei 2021).

Tujuan adanya adendum ini adalah sebagai upaya antisipasi pergerakan penduduk sebelum masa peniadaan mudik di tanggal 6-17 Mei berlaku.

Salah satu isi terpenting adendum yang dimaksud adalah masa berlaku dari tes PCR, antigen, maupun GeNose yang seluruhnya kini hanya berlaku dalam 1x24 jam.

Alasan pemerintah menambahkan aturan tersebut adalah hasil survei yang menemukan bahwa masih ada masyarakat yang menginginkan pulang kampung di lebaran tahun ini.

"Latar belakang penetapan penambahan kebijakan pelengkap ini yaitu berdasarkan hasil survei pascapenetapan peniadaan mudik selama masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian pengembangan Kemenhub ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik Idul Fitri," kata Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 dalam siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (22/4/2021).

Selain dengan penambahan persyaratan perjalanan ini, aturan sebelumnya yang menyatakan peniadaan mudik di tanggal 6-17 Mei 2021 tentu saja tetap berlaku.

Peniadaan mudik 2021 ini mencakup semua moda transportasi, baik darat, laut, maupun udara dan baik itu lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.

Walau begitu, ada beberapa pengecualian terhadap mereka yang boleh melakukan perjalanan, salah satunya adalah pelaku pelayanan logistik.

Selain itu, ada pengecualian juga untuk calon pelaku perjalanan dengan kepentingan yang mendesak seperti perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau meninggal, ibu hamil (yang didampingi 1 orang anggota keluarga), serta orang dengan kepentingan persalinan (yang didampingi maksimal 4 orang).

Para pelaku perjalanan yang dikecualikan tersebut bukan berarti bebas persyaratan. Ada beberapa ketentuan yang harus dibawa demi dapat melakukan perjalanan.

Persyaratan tersebut adalah print out surat izin perjalanan tertulis atau juga disebut sebagai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Surat izin perjalanan/SKIM ini hanya berlaku secara individual dan berlaku untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Surat ini pun wajib dimiliki untuk yang usianya sudah di atas 17 tahun.

Bagi pegawai pemerintahan/ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, prajurit TNI, dan anggota Polri, surat izin tersebut wajib dikeluarkan oleh pejabat setingkat Eselon II, lengkap dengan tanda tangan basah atau elektronik pejabat tersebut serta orang yang akan melakukan perjalanan.

Bagi pegawai swasta, surat izin yang disyaratkan juga harus dilengkapi dengan tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta pelaku perjalanan.

Untuk pekerja informal, surat izin yang dikeluarkan berasal dari Kepala Desa/Lurah dan harus ada tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah tersebut serta orang yang akan bepergian.

Terakhir, masyarakat umum yang bukan merupakan pekerja, juga wajib mendapatkan surat izin dengan tanda tangan basah maupun elektronik dari Kepala Desa/Lurah serta tanda tangan orang tersebut.

Sanksi yang menanti bagi yang mengabaikan pelarangan mudik 2021 dan pengecualiannya ini adalah sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk isi lengkap surat edaran beserta adendum terkait larangan mudik tersebut, dapat dilihat juga di sini.



Simak Video "Mudik Lebaran Bawa Motor Naik Kereta Cuma Bayar Rp 10 Ribu!"
[Gambas:Video 20detik]
(lus/lus)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA
detik Pagi
×
Live Chat Klik Di Sini
Live Chat Klik Di Sini Selengkapnya