Penjelasan Lengkap Soal Larangan Mudik 2021

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Penjelasan Lengkap Soal Larangan Mudik 2021

Putu Intan - detikTravel
Jumat, 23 Apr 2021 17:10 WIB
Ratusan penumpang turun dari Kapal Dorolonda di kawasan Dermaga Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (22/4).
Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru terkait larangan mudik. Melalui addendum larangan mudik 2021, perjalanan masyarakat diperketat dan mudik ditiadakan. Ini penjelasannya.

Satuan Tugas Penanganan COVID-19 (Satgas COVID-19) mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Inti dari aturan ini adalah memperketat aturan perjalanan mulai 22 April-5 Mei 2021 dan 18 Mei-24 Mei 2021. Pengetatan itu dilakukan dengan mempersingkat masa berlaku testing COVID-19 sebagai syarat perjalanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini rincian ketentuannya:

a. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

ADVERTISEMENT

b. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. Pelaku perjalanan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;

d. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

e. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan;

f. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

g. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah;

h. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;

i. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;

j. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan; dan

k. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.

Adapun yang dikecualikan ialah bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, antara lain: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 (satu) orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 (dua) orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.

Nah, dapat disimpulkan, dalam periode pengetatan perjalanan itu, masyarakat boleh mudik. Hanya saja harus tetap taat pada aturan yang berlaku.

Sementara itu, untuk periode 6-17 Mei 2021, masyarakat tetap dilarang mudik. Masyarakat diminta untuk berada di kota tempat mereka tinggal selama libur Lebaran 2021.

Selanjutnya: ketentuan larangan mudik 2021

Berikut ini rincian ketentuan larangan mudik 2021:

1. Larangan mudik mulai diberlakukan pada tanggal 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Selama 12 hari ini masyarakat dilarang untuk melakukan mudik dengan tetap berada di kota mereka tinggal.

2. Larangan mudik tidak hanya berlaku bagi ASN (Aparatur Sipil Negara), pegawai BUMN, TNI/POLRI namun juga berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.

3. Terdapat dua jenis perjalanan yang dibolehkan selama adanya larangan mudik, yaitu kendaraan bagi pelayanan distribusi logistik, dan pelaku perjalanan yang memilik kepentingan mendesak. Kepentingan yang dimaksud adalah kepentingan yang bersifat nonmudik.

4. Pelaku perjalanan yang dimaksud sebagaimana dijelaskan di atas, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, kepentingan persalinan atau melahirkan yang didampingi maksimal 2 orang, yang memiliki status bekerja atau perjalanan dinas, dan ibu hamil yang didampingi 1 anggota keluarga.

Syarat Perjalanan yang harus dimiliki oleh pengecualian di atas dalam bentuk print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin keluar/ Masuk (SIKM), yakni:

a. Khusus untuk ASN, pegawai BUMN/BUMD, anggota TNI/Polri, surat izin diberikan dari pejabat setingkat eselon II dengan tanda basah atau elektronik yang dibubuhkan.

b. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

c. Bagi pekerja sektor informal maupun masyarakat umum perlu meminta surat izin tertulis perjalanan dari pihak desa/kelurahan sesuai domisili masing-masing.


Hide Ads