Lagi-lagi bule kembali bertingkah di tengah pandemi COVID-19. Kali ini ada yang pamer bahwa dirinya melanggar karantina yang ditetapkan di Indonesia.
Temuan pelanggaran ini diunggah oleh akun @LaporCovid di media sosial Twitter pada 29 April 2021. Dalam thread yang dibuat akun tersebut, terlihat postingan seorang turis asing yang memberikan testimoni mengenai longgarnya aturan karantina di Indonesia.
Testimoni itu diunggah si turis melalui akun Instagram @lena_butuzov_a. Dalam sebuah postingan pada 21 April 2021, terlihat foto kolam renang yang berlokasi di Oakwood Apartment PIK Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam postingan itu, ia menulis caption berbahasa Rusia yang apabila diterjemahkan, intinya menceritakan bahwa ia dengan mudah bepergian keluar hotel meskipun dalam aturan diwajibkan untuk melakukan isolasi mandiri selama 5 hari.
Kemudian dalam postingan selanjutnya, turis tersebut menceritakan bahwa dirinya sudah bertolak ke Bali. Ia memamerkan momennya mendarat di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan membubuhkan caption yang menceritakan bahwa traveling di masa pandemi COVID-19 merupakan keputusan tepat.
Ia kembali membeberkan bahwa ia dan suaminya menghindari aturan karantina 5 hari di Jakarta. Mereka juga bisa langsung terbang ke Bali tanpa mendapatkan persetujuan dari pemerintah setempat.
Akun @LaporCOVID juga membeberkan beberapa postingan Instagram milik bule lainnya yang melanggar aturan karantina dan protokol kesehatan selama berada di Indonesia. Dalam beberapa postingan terdapat kesamaan lokasi karantina yakni di Oakwood Apartment PIK Jakarta.
Sementara itu pihak Oakwood Apartment PIK Jakarta sempat memberikan klarifikasi perihal bule yang bebas berkeliaran di masa karantina. Menurut mereka, bule-bule tersebut memang sudah menuntaskan masa karantina.
"Kami ingin menegaskan bahwa tamu tersebut sudah melewati masa karantina 5 hari dengan hasil 2 kali PCR negatif dan dikeluarkan oleh lab yang memang ditunjuk oleh pemerintah. Jadi memang sudah selesai masa karantina," ujar General Manager Oakwood Apartemen, Christian Jacob, saat ditemui di kantornya, PIK, Jakut, Rabu (28/4/2021).
"Sudah selesai karantina, sudah ada clearance letter jadi sembari menunggu flight mereka bisa memakai fasilitas," ia melanjutkan.
Lebih lanjut, Christian juga menjelaskan bahwa ada sanksi jika bule tersebut melanggar karantina.
"Apabila dia keluar kamar, sanksinya adalah tidak akan keluar surat clearance letter yang dibutuhkan oleh tamu repatriasi," kata Jacob.
Tak hanya itu, Jacob menjelaskan pihaknya tidak menerima tamu OTG yang positif terpapar virus Corona. Dia juga menyebut pihaknya juga tak lagi menerima tamu repatriasi sejak Senin (26/4) kemarin.
"Kami juga ingin menjelaskan bahwa sekarang kami tidak lagi menerima tamu repatriasi, efektif per hari Senin kemarin. Sekarang masih sisa masa tinggal yang harusnya karantina 5 hari," ujarnya.
Selanjutnya: teguran dari Disparekraf DKI Jakarta
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan