Lion Air menerapkan kebijakan baru untuk penumpang pada periode pengetatan perjalanan. Perhatikan persyaratannya sebelum berangkat ya, traveler.
Menurut situs resmi Lion Air, sesuai dengan Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan, maskapai Lion Air menerapkan kebijakan kepada penumpang sebagai berikut:
Dalam pengetatan perjalanan pada H-14 larangan mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 larangan mudik pada 18 Mei-24 Mei 2021, ada beberapa ketentuan perjalanan pesawat untuk penumpang domestik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Penumpang juga bisa menggunakan hasil tes GeNose C19 yang diambil sebelum keberangkatan.
Untuk perjalanan ke Kalimantan Barat wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR yang diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan ke Kalimantan Tengah wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam.
2. Penumpang wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC). Traveler bisa mengunduhnya lewat aplikasi e-HAC Indonesia atau melalui https://sinarkes.kemkes.go.id/ehac.
3. Apabila hasil tes RT-PCR atau Rapid Tes Antigen atau tes GeNose C19 negatif tapi penumpang menunjukkan gejala, maka perjalanan tidak boleh dilanjutkan. Penumpang diwajibkan melakukan tes diagnostik RT PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
4. Anak-anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan menyertakan hasil tes PCR/rapid antigen/GeNose C19.
Itulah persyaratan yang diterapkan saat pengetatan perjalanan. Jangan lupa untuk selalu terapkan protokol kesehatan traveler!
(elk/fem)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!