Welcome d'travelers !

Ayo share cerita pengalaman dan upload photo album travelingmu di sini. Silakan Daftar atau

ADVERTISEMENT

Rabu, 02 Jun 2021 14:43 WIB

TRAVEL NEWS

Hibah Pariwisata & Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Cair 4 Juni

Sandiag Uno galang Work From Labuan Bajo
Sandiaga Uno (Masaul/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah terus menggulirkan bantuan berupa hibah dan juga insentif bagi pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif.

Tahun ini, pencairannya dilakukan pada esok lusa, selama sebulan. Untuk diketahui, dana hibah ini telah diperbesar jumlahnya. Tak hanya itu, jangkauan penerima dananya juga diperluas.

"Pendaftaran program BIP (open submission) nanti akan dibuka tanggal 4 Juni 2021 dan ditutup tanggal 4 Juli 2021. Sosialisasi BIP akan ditayangkan live di youtube Kemenparekraf pada tgl 4 juni, termasuk peluncuran websitenya," kata Menparekraf Sandiaga Uno dalam temu wartawan mingguan, Rabu (2/6/2021).

"Petunjuk Teknis untuk masing-masing pendaftaran kategori BIP tercantum dan dapat diunduh pada website tersebut," imbuh dia.

Jadi, selain Work From Bali, Kemenparekraf sendiri juga akan meluncurkan dana hibah pariwisata. Bantuan ini diperluas dan diperbesar jumlahnya menjadi Rp 3,7 triliun, yang sebelumnya pada tahun 2020 jumlahnya sebesar Rp 2,2 triliun.

"Kemudian, sertifikasi CHSE juga masih kita adakan di tahun ini. Karena sertifikasi ini menjadi tolak ukur bagi wisatawan terhadap tingkat kebersihan, keamanan dan kenyamanan hotel ataupun restoran," terang dia.

Pada tahun 2021 ini, kata Sandi, total anggaran program BIP sebesar Rp 60 miliar akan diberikan kepada enam subsektor ekonomi kreatif. Penerimanya meliputi aplikasi digital, pengembangan permainan (game), fesyen, kriya, kuliner, serta, film, dan sektor pariwisata (13 jenis usaha pariwisata sesuai UU No 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan).

"Program BIP tahun ini terbagi dalam dua kategori yakni reguler dan afirmatif. Untuk kategori reguler, BIP diberikan kepada pelaku usaha berbadan hukum seperti PT, koperasi, dan yayasan/perkumpulan," jelas Sandi.

"Sedangkan afirmatif diberikan kepada pelaku usaha yang belum berbadan hukum atau badan hukum dalam bentuk seperti UD, Firma, atau CV," ujar dia menambahkan.

Dalam prosesnya, calon penerima nanti hanya perlu mengikuti proses seleksi yang telah ditentukan dan memilih dua kategori bantuan modal yang diinginkan sesuai kondisi jenis usaha yang dijalankan. Setelah itu, mereka akan diseleksi dan dikurasi oleh para kurator.

"BIP ini bentuknya hibah, tetapi bukan berarti bisa sembarangan tanpa ada pertanggungjawaban. Dalam menerima dana BIP ini nantinya pelaku usaha harus melaporkan penggunaan pemanfaatan dana sesuai dengan permohonan," tegas dia.

"Jadi tidak boleh ada penyimpangan penggunaan dana di luar proposal yang diajukan, kami akan melakukan monitoring, pengendalian serta evaluasi," imbuh dia.

"Dana BIP yang semakin besar di tahun ini diharapkan dapat menjadi stimulus nyata bagi pelaku ekonomi kreatif tanah air," kata dia lagi.



Simak Video "Kemenparekraf Siapkan 15 Titik Posko Mudik untuk Lebaran 2023"
[Gambas:Video 20detik]
(bnl/bnl)
BERITA TERKAIT
BACA JUGA
detik Pagi
×
Live Chat Klik Di Sini
Live Chat Klik Di Sini Selengkapnya