Jemaah Indonesia dipastikan batal untuk beribadah haji 2021. Pemerintah mengumumkan keputusan tidak memberangkatkan jemaah Indonesia untuk kali kedua.
Indonesia memang masuk ke dalam daftar negara yang dilarang masuk Arab Saudi saat pandemi virus Corona. Merespons kebijakan Arab Saudi, pemerintah RI memutuskan untuk merilis Keputusan Menag No 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
"Kami menyadari atas keputusan ini, pasti ini dirasakan sebagai keputusan yang pahit," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam dalam jumpa pers virtual, Kamis (3/6/2021).
Menteri yang akrab disapa Gus Yaqut itu membeberkan sejumlah pertimbangan hingga pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan haji. Di antaranya, terkait keselamatan jemaah karena pandemi Covid-19.
Berikut poin-poin penting yang disampaikan dalam konferensi pers Menag Yaqut yang didampingi oleh pimpinan Komisi VIII DPR, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Sekjen Majelis Ulama Indonesia dan Kepala BPKH.
1. Utamakan Keselamatan Jemaah dari Ancaman Covid-19
Pembatalan keberangkatan haji 2021 mengutamakan kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan dan di Arab Saudi. Ada ancaman pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
2. Tidak Ada Indonesia di Daftar Arab Saudi
Arab Saudi tidak memasukkan Indonesia dalam negara yang boleh masuk negara mereka. Ke-11 negara yang diizinkan masuk Arab Saudi adalah Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, Uni Emirat Arab
3. Dana Haji Aman
Pemerintah menjamin dana jemaah haji 2021 yang sudah disetorkan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan dipastikan aman. Dana itu diinvestasikan di bank syariah.
4. Dana Haji Bisa Dicairkan atau Tetap Disimpan
BPKH menyebut jemaah bisa mencairkan dana setoran haji itu jika tidak bisa berangkat, misalnya meninggal dunia atau atas kemauan sendiri. Tapi, bisa juga tetap disimpan sampai ada kesempatan untuk berhaji.
5. Jemaah Haji 2020 dan 2021 Jadi Prioritas Pelaksanaan Haji Terdekat
Bagi jemaah haji yang telah melunasi biaya haji 1442 H/2021 M akan menjadi jemaah haji yang diprioritaskan pada 1443 H/2022 M atau setelah dunia aman dari Covid-19.
6. Jamin Tidak Ada Utang Catering dan Hotel ke Arab Saudi
Pemerintah RI dan DPR menepis kabar pembatalan keberangkatan haji 2021 akibat RI memiliki utang kepada pemerintah Arab Saudi. Utang itu berupa tunggakan catering dan hotel.
7. Dua Kali beruntun Jemaah Indonesia Tidak Haji
Pembatalan itu membuat jemaah Indonesia dua tahun beruntun tidak berangkat haji, pertama pada haji 2020 kemudian kali ini haji 2021. Dua-duanya sama-sama karena pandemi virus Corona.
Simak Video "Menag Yaqut Bicara soal Polemik Paskibraka Lepas Jilbab"
(fem/ddn)