TRAVEL NEWS
Ini Daftar Ketentuan Lengkap PPKM Mikro yang Diperketat

Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) Airlangga Hartarto mengumumkan tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dipertebal dan diperkuat.
Hal ini merupakan instruksi Presiden Joko Widodo.
"Kemudian terkait dengan penebalan dan penguatan PPKM mikro arahan presiden tadi untuk melakukan penyesuaian, jadi ini akan berlaku mulai besok 22 Juni-5 Juli, dua minggu ke depan, bahwa penguatan PPKM mikro akan dituangkan dalam instruksi mendagri," katanya dalam keterangan pers virtual, Senin (21/6/2021).
Untuk kegiatan perkantoran, di zona merah berlaku ketentuan 75 persen WFH, untuk zona non merah 50-50 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Kerja bergiliran agar tidak ada yang melakukan mobilitas perjalanan ke daerah lain. Kegiatan belajar mengajar juga kembali secara daring di zona merah.
Sementara untuk restoran, cafe dan mal, untuk kegiatan dine in paling banyak 25 persen dan sisanya dibawa pulang. Layanan pesan antar sesuai jam operasional dibatasi sampai jam 20.00 WIB.
Baca juga: Tempat Wisata di Zona Merah Ditutup! |
Untuk kegiatan seperti ibadah di mushola, gereja di zona merah dalam aturan PPKM Mikro ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman. Sedangkan untuk kegiatan ibadah Hari Raya Idul Adha akan ada surat edaran tersendiri dari menteri agama yang mengatur penyembelihan hewan kurban dan pembagiannya.
Kegiatan di area publik, fasilitas umum dan tempat wisata di zona merah juga ditutup sementara. "Zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dengan pengaturan dari pemda dan penerapan prokes yang lebih ketat," ujar Airlangga.
Berikut ketentuan PPKM Mikro yang diperketat:
![]() |
Simak Video "Perintah Kapolri saat Libur Nataru, Pos PPKM Mikro Diperketat"
[Gambas:Video 20detik]
(ddn/ddn)