Jumlah kasus COVID-19 di Indonesia terus meroket dan pecah rekor tiap hari. Begitu juga dengan wisatawan yang liburan ke Bali.
Meningkatnya jumlah penderita COVID-19 di Indonesia semakin menunjukkan abainya masyarakat pada COVID-10. Selain itu, bukti buruknya sistem penanganan pandemi oleh pemerintah yang kerap gonta-ganti aturan ibarat membangun Candi Roro Jonggrang dalam semalam.
Per Jumat (25/6), zona merah COVID-19 bertambah menjadi 29 kabupaten/kota. Penambahan zona merah COVID-19 tercatat usai Corona Indonesia melaporkan lonjakan kasus Corona tertinggi sejak pandemi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui ada 20.574 kasus baru COVID-19 per Kamis (24/6). Kasus baru Corona di Indonesia menempati urutan kelima tertinggi di dunia.
DKI Jakarta menjadi penyumbang kasus COVID-19 terbanyak, yakni 7.505 kasus pada Kamis (24/6/2021). Ini merupakan rekor tertinggi penambahan kasus harian Corona di ibu kota semenjak pandemi.
Hanya yang tak kalah menarik untuk disikapi, jumlah wisatawan domestik yang liburan ke Bali juga mengalami peningkatan. Itu dijelaskan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster di Gedung DPRD Bali hari Senin (28/6/2021).
Koster mengatakan, perkembangan aktivitas masyarakat khususnya kedatangan wisatawan domestik ke Bali cukup baik, meskipun kasus COVID-19 meningkat di beberapa minggu terakhir.
PPDN yang melalui transportasi udara berada di kisaran 8 ribu sampai 9 ribu orang per hari. Sementara PPDN yang lewat darat/laut melalui Pelabuhan Gilimanuk itu sekitar 10.500 orang per hari.
Hanya di tengah lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia yang terus pecah rekor, Koster juga kembali mengetatkan syarat masuk Bali.
"Jadi kita memperketat pintu masuk Bali (atau) persyaratan masuk Bali melalui transportasi udara harus menggunakan uji swab berbasis PCR. Tidak boleh lagi pakai GeNose," ujar Koster.
![]() |
Sementara PPDN yang melalui jalur darat/laut minimum harus memakai rapid tes antigen. Koster mengharapkan yang lewat jalur ini juga bisa memakai test PCR karena hasilnya lebih baik. Test untuk GeNose di jalur darat/laut juga sudah tidak diberlakukan lagi.
Koster menuturkan, kebijakan itu dikeluarkan karena melihat kasus COVID-19 yang meningkat cukup besar di luar Bali. Di Jakarta, kata Koster, kemarin angkanya mencapai 9.900 sehari dan total nasional mencapai 21 ribu kasus.
"Maka hari ini saya mengeluarkan surat edaran (syarat masuk Bali) yang baru sesuai dengan arahan Bapak Menko Maritim, Bapak Menkes dan juga Bapak Menhub agar Bali yang sudah baik ini jangan dirusak kembali," tuturnya.
Selain itu, surat keterangan bebas COVID-19 yang dipakai oleh PPDN ke Bali juga harus memakai QRcode. Hal itu guna memastikan surat keterangan hasil swab PCR maupun rapid test antigan tidak dipalsukan.
Selanjutnya: Work From Bali?
Komentar Terbanyak
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol
Tragedi Juliana di Rinjani, Pakar Brasil Soroti Lambatnya Proses Penyelamatan