Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air Group, Berlaku 29 Juni 2021

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Syarat Terbaru Penerbangan Lion Air Group, Berlaku 29 Juni 2021

Johanes Randy Prakoso - detikTravel
Selasa, 29 Jun 2021 22:11 WIB
Boeing and the Lion Air Group today announced the airline purchased 50 of Boeings new 737 MAX 10 airplane, which will be the most fuel-efficient and profitable single-aisle jet in the aviation industry. This rendering shows the airplane in the carriers livery. (Boeing illustration) (PRNewsfoto/Boeing)
Foto: Boeing/Hand-out
Jakarta -

Lion Air Group kembali memperbarui syarat penerbangannya. Berikut yang terbaru dan berlaku dari Selasa ini, 29 Juni 2021.

Dikutip detikTravel dari siaran persnya, Selasa (29/6/2021), Lion Air, Wings Air, Batik Air dan Lion Air Group menyampaikan informasi terbaru mengenai persyaratan dan ketentuan yang diperlukan bagi setiap calon penumpang yang akan melakukan pejalanan udara selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), periode 29 Juni 2021 - pemberitahuan lebih lanjut.

Seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan, kenyamanan serta dijalankan sebagaimana pedoman protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketentuan penerbangan domestik, sesuai 1) Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 26 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 2) Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ketentuan di daerah masing-masing

Kalimantan Barat
Mulai 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

ADVERTISEMENT

Kalimantan Tengah
Sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/ 107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Bali
Berlaku pada 30 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Gubernur Bali No. 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/ Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.

Kupang

Nusa Tenggara Timur (NTT)
Khusus Kota Kupang mulai 2 Juni hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 030/ HK.443.1/ VI/ 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang.

Papua
Sesuai Surat Edaran Bupati Merauke nomor 440/ 2635 tentang Percepatan Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Merauke Tahun 2021.

Ketentuan penerbangan internasional periode 9 Februari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut sesuai:

1) Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 Kementerian Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

2) Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021 Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tentang Protokol Kesehatan

Perjalanan Internasional Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, ketentuan uji kesehatan, guna mempermudah verifikasi pengelompokan berdasarkan usia:

1. Kategori dewasa: tetap menunjukkan identitas resmi dan masih berlaku seperti KTP, Passport, SIM atau lainnya.

2. Kategori anak-anak dan balita: bagi yang belum memiliki identitas resmi, wajib menunjukkan surat keterangan seperti akte kelahiran, surat lahir, kartu keluarga atau lainnya.

Selanjutnya: Syarat terbang ke Kalimantan terbaru

1. Kalimantan Barat

Pada wilayah Kalimantan Barat aturan yang berlaku yakni persyaratan penerbangan dengan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. Serta calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.

Adapun ketentuan uji kesehatan dari dan ke Kalimantan Barat tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia 5 tahun.

Penerbangan ke wilayah Kalimantan Barat mencakup tujuan Bandara Pontianak (PNK), Bandara Ketapang (KTG), Bandara Sintang (SQG), dan Bandara Putussibau (PSU). Aturan ini berlaku sejak 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

2. Kalimantan Tengah

Pada wilayah Kalimantan Tengah persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. Selain itu, calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.

Adapun ketentuan uji kesehatan dari dan ke Kalimantan Tengah tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia 5 tahun.

Penerbangan ke wilayah Kalimantan Tengah mencakup tujuan Bandara Palangkaraya (PKY), Bandara Pangkalan Bun (PKN), Bandara Sampit (SMQ), dan Bandara Muara Teweh (HMS).

Hal tersebut sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah

Selanjutnya: Syarat terbang ke Bali terbaru

3. Bali

Persyaratan perjalanan ke wilayah Bali diwajibkan untuk menunjukkan surat surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam. Selain itu, calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.

Adapun ketentuan uji kesehatan dari dan ke Bali tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia 5 tahun.

Ketentuan ini akan berlaku pada 30 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Masyarakat Berbasis Desa/Kelurahan dalam Tatanan Era Baru di Provinsi Bali.

4. Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)

Pada wilayah ini persyaratan penerbangan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam, swab antigen dengan sampel maksimal 1x24 jam, atau GeNose dengan sampel maksimal 1x24 jam.

Adapun ketentuan uji kesehatan dari dan ke Kupang tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia 5 tahun.

Persyaratan perjalanan ke Kota Kupang ini sudah berlaku sejak 2 Juni 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut, sesuai dengan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 030/HK.443.1/VI/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Kupang.


Hide Ads