1. Kalimantan Barat
Pada wilayah Kalimantan Barat aturan yang berlaku yakni persyaratan penerbangan dengan menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. Serta calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun ketentuan uji kesehatan dari dan ke Kalimantan Barat tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia 5 tahun.
Penerbangan ke wilayah Kalimantan Barat mencakup tujuan Bandara Pontianak (PNK), Bandara Ketapang (KTG), Bandara Sintang (SQG), dan Bandara Putussibau (PSU). Aturan ini berlaku sejak 26 April 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 47 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
2. Kalimantan Tengah
Pada wilayah Kalimantan Tengah persyaratan yang berlaku yakni menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19 dari RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam. Selain itu, calon penumpang diwajibkan mengisi e-HAC.
Adapun ketentuan uji kesehatan dari dan ke Kalimantan Tengah tersebut tidak diwajibkan bagi anak di bawah usia 5 tahun.
Penerbangan ke wilayah Kalimantan Tengah mencakup tujuan Bandara Palangkaraya (PKY), Bandara Pangkalan Bun (PKN), Bandara Sampit (SMQ), dan Bandara Muara Teweh (HMS).
Hal tersebut sesuai Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor: 443.1/107/Satgas Covid-19 tentang Peningkatan Upaya Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
Selanjutnya: Syarat terbang ke Bali terbaru
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol