Lonjakan kasus Corona membuat jumlah daerah yang masuk daerah zona merah COVID-19 meningkat tajam. Jika pekan sebelumnya ada 29 daerah, kini tercatat sebanyak 60 kabupaten dan kota.
Adapun zona merah Corona terbanyak berada di Jawa Tengah dengan menyumbang 22 wilayah. Melonjak dari pekan sebelumnya hanya mencatat 7 wilayah zona merah Corona.
Berdasarkan data yang dihimpun Satgas COVID-19 per 27 Juni 2021, Jawa Barat juga menjadi provinsi dengan penambahan wilayah zona merah COVID-19 terbanyak di Indonesia. Total ada 11 kab/kota berada di zona risiko tinggi COVID-19.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut data zona merah Corona per 27 Juni 2021 seperti dikutip Rabu (30/6/2021):
Aceh
1. Aceh Tengah
Banten
1. Kota Tangerang
2. Kota Tangerang Selatan
3. Lebak
4. Tangerang
Bengkulu
1. Kota Bengkulu
Daerah Istimewa Yogyakarta
1. Sleman
2. Kulon Progo
3. Bantul
4. Gunungkidul
5. Kota Yogyakarta
DKI Jakarta
1. Jakarta Selatan
2. Jakarta Pusat
3. Jakarta Barat
4. Jakarta Utara
5. Jakarta Timur
Jawa Barat
1. Bandung
2. Kota Depok
3. Cirebon
4. Kota Bandung
5. Garut
6. Bandung Barat
7. Kuningan
8. Majalengka
9. Indramayu
10. Karawang
11. Kota Cimahi
Jawa Tengah
1. Wonogiri
2. Kudus
3. Kota Semarang
4. Kota Pekalongan
5. Blora
6. Pati
7. Kendal
8. Brebes
9. Kebumen
10. Sukoharjo
11. Grobogan
12. Temanggung
13. Tegal
14. Kota Magelang
15. Purworejo
16. Wonosobo
17. Sragen
18. Demak
19. Semarang
20. Klaten
21. Jepara
22. Kota Salatiga
Jawa Timur
1. Bondowoso
2. Kota Madiun
3. Banyuwangi
Kalimantan Barat
1. Kota Pontianak
Kalimantan Tengah
2. Kota Palangkaraya
Kepulauan Riau
1. Kota Batam
2. Bintan
Lampung
1. Pringsewu
Sumatera Selatan
1. Kota Palembang
Sumatera Utara
1. Kota Medan
2. Kota Padang Sidimpuan
PPKM Darurat
Sementara itu untuk mengurangi penyebaran, pemerintah dikabarkan akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Wacananya akan dimulai 2 Juli 2021.
Berdasarkan dokumen yang diterima detikcom, Rabu (30/6/2021), ada beberapa usulan perubahan untuk PPKM Darurat. Salah satunya untuk kegiatan di pusat perbelanjaan/mal, pembatasan jam operasional dipangkas jadi sampai pukul 17.00 WIB.
Hal ini berbeda dari yang berlaku saat ini dalam PPKM Mikro Ketat, di mana jam operasional di pusat perbelanjaan/mal diizinkan beroperasi sampai pukul 20.00 WIB. Sedangkan pembatasan pengunjung masih sama dengan kapasitas paling banyak 25% dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Masih dalam dokumen tersebut, kegiatan untuk makan/minum di tempat umum seperti yang ada di mal, warung atau rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, hingga lapak jalanan juga dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25% selama PPKM Darurat.
Hanya saja, khusus layanan pesan antar/dibawa pulang masih diizinkan dengan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB. Restoran yang hanya melayani pesan antar/bawa pulang juga masih dapat beroperasi selama 24 jam dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Sedangkan untuk Area publik (Fasilitas umum, Taman umum, Tempat Wisata umum, area publik lainnya) dalam PPPKM Darurat untuk kabupaten yang masuk zona merah dan zona oranye area publik ini ditutup sampai dinyatakan aman. Untuk daerah dengan zona lainnya diizinkan dibuka paling banyak 25% kapasitas, pengaturan dari Pemerintah Daerah, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
(ddn/ddn)
Komentar Terbanyak
Penumpang Hilang HP di Penerbangan Melbourne, Ini Hasil Investigasi Garuda
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Keluarga Indonesia Diserang Pria di Singapura, Anak Kecil Dipukul dengan Botol