Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Kemenparekraf resmi membuka lowongan pekerjaan tahun ini. Berikut informasi detilnya.
Informasi itu pun tertuang dalam pengumuman Kemenparekraf dengan nomor: KP.201/13/4/SSMEN/KEM terkait penerimaan CPNS di lingkup terkait.
"Dalam rangka mengisi lowongan formasi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 964 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Nomor 844 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Tahun Anggaran 2021, membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," bunyi informasinya seperti dikutip detikTravel, Rabu (7/7/2021).
Adapun terdapat sekitar 18 jabatan yang dibuka di Kemenparekraf tahun ini. Antara lain:
1. Analis kebijakan ahli pertama (38 posisi)
2. Peneliti ahli pertama (3 posisi)
3. Perancang peraturan perundang-undangan ahli pertama (1 posisi)
4. Analis hukum ahli pertama (4 posisi)
5. Analis anggaran ahli pertama (2 posisi)
6. Pranata komputer ahli pertama (6 posisi)
7. Wisyaiswara ahli pertama (2 posisi)
8. Analis apresiasi karya seni (4 posisi)
9. Analis ekonomi kreatif (14 posisi)
10. Analis pariwisata (46 posisi)
11. Analis industri (2 posisi)
12. Analis infrastruktur (1 posisi)
13. Analis kerja sama (4 posisi)
14. Analis penerapan aplikasi dan konten (1 posisi)
15. Perancang grafis (2 posisi)
16. Pranata fotografi (2 posisi)
17. Verifikator keuangan (5 posisi)
18. Dosen asisten ahli (52 posisi)
Total ada 189 jabatan yang dibuka untuk CPNS Kemenparekraf tahun 2021 ini. Pun ada kriteria pelamar untuk masing-masing posisi.
Selanjutnya: Kriteria pelamar CPNS Kemenparekraf
Simak Video "Video Kemenkraf-Garuda Indonesia Kolaborasi Kembangkan Ekonomi Kreatif"
(rdy/rdy)