Mau Lakukan Perjalanan? Cek Dulu Syarat Ini

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Mau Lakukan Perjalanan? Cek Dulu Syarat Ini

Khoirul Anam - detikTravel
Kamis, 08 Jul 2021 08:15 WIB
Sejumlah daerah di RI kian waspada usai melonjaknya kasus COVID-19 pascalebaran. Meski begitu, masih ada warga yang nekat melakukan perjalanan ke luar kota.
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Masyarakat dengan kebutuhan mendesak dapat melakukan perjalanan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Adapun terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi.

"Peraturan ini mewadahi masyarakat yang terdesak untuk melakukan perjalanan. Jika tidak (mendesak), baiknya tetap di rumah untuk menekan peluang penularan semaksimal mungkin," kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito dikutip dari laman covid19.go.id, Rabu (7/7/2021).

Diketahui, persyaratan bagi pelaku perjalanan ini diatur Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan COVID-19 No. 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara bagi pelaku perjalan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia, diatur melalui SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi COVID-19 dan Adendumnya.

Adapun persyaratan tersebut bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang menggunakan transportasi udara wajib menyiapkan hasil PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

ADVERTISEMENT

Sementara untuk transportasi moda laut, penyeberangan laut, kendaraan pribadi maupun umum melalui perjalanan darat, sepeda motor, kendaraan logistik maupun kereta api antarkota wajib menyiapkan dokumen hasil negatif COVID-19 baik dengan PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan atau rapid antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Selain itu, bagi pelaku perjalanan dalam wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan surat negatif. Namun, masyarakat perlu tetap berhati-hati terhadap risiko penularan baik selama perjalanan maupun sesampainya di tempat tujuan.

Lebih lanjut, dalam mencegah penularan, upaya yang dapat dilakukan ialah karantina mandiri selama 5x24 jam di tempat tujuan.

Di samping itu sejak 3 Juli, pelaku perjalanan berusia kurang kurang dari 18 tahun wajib menunjukkan hasil negatif COVID-19 dengan menyesuaikan opsi moda yang dipilih. Sedangkan bagi pelaku perjalanan dari dan ke pulau Jawa, terdapat tambahan dokumen prasyarat perjalan, yaitu sertifikat vaksinasi setidaknya dosis pertama vaksin.

"Keputusan ini menimbang sedang meningkatnya eskalasi kasus khususnya di Pulau Jawa-Bali sehingga perlu proteksi lebih," lanjutnya.




(mul/ddn)

Hide Ads