Transportasi umum di DKI Jakarta dikurangi daya kapasitas angkutnya selama masa PPKM darurat 3-20 Juli 2021. Kini, semua angkutan itu hanya bisa menampung 50% penumpang.
Transportasi yang dimaksud di atas adalah bus TransJakarta, KRL, LRT, MRT hingga bajaj. Jam operasional angkutan ini pun dipangkas selama masa PPKM darurat.
Baca juga: Foto 'Mata Api' di Tengah Laut Meksiko |
Berikut daftar angkutan umum beserta kapasitas 50% di masa PPKM darurat:
1. Mobil penumpang perseorangan 1 baris 2 penumpang (kecuali berdomisili sama)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
2. TransJakarta per bus dengan jam operasional 05.00-20.30 selama PPKM darurat
- Articulated bus: 60 penumpang
- Single/Maxi bus: 30 penumpang
- Medium bus: 15 penumpang
- Micro bus: 6 penumpang
3. Angkutan umum reguler dengan jam operasional 05.00-20.30 selama PPKM darurat
A. Bus besar dipisahkan gang
Seat 2-1: 1 baris 2 orang
Seat 2-2: 1 baris 2 orang
Seat 2-3: 1 baris 2 orang
B. Bus sedang dipisahkan gang
Seat 2-1: 1 baris 2 orang
Seat 2-2: 1 baris 2 orang
4. Bus kecil (kursi berhadapan): 6 penumpang dengan rincian 1 orang di depan, 2 orang di kiri, 3 orang belakang kanan
5. Bus kecil (kursi >3 baris): 3 penumpang, dengan 1 orang di depan dan 2 orang di tiap baris berikutnya
6. Bajaj: 2 penumpang, dengan 1 orang di depan dan 1 di belakang
7. Taksi/angkutan khusus 2 baris: 2 penumpang, dengan 1 orang di depan dan 2 orang di belakang
8. Taksi/angkutan khusus 3 baris: 5 penumpang, dengan 1 orang di depan, 2 orang di baris kedua, dan 2 orang di baris ketiga
9. Kapal penumpang dari dan ke Kepulauan Seribu dari pukul 05.00-18.00
50% penumpang dipisah ruang kosong
10. MRT: 70 penumpang per kereta dari pukul 06.00-20.30
11. LRT: 30 penumpang per kereta dari pukul 05.30-20.00
12. KRL Jabodetabek: 74 penumpang per kereta sesuai pola operasional perusahaan
13. Kendaraan angkutan barang: 1 baris 2 penumpang
14. Sepeda motor: 2 orang
15. AMARI (angkutan malam hari): - dari pukul 20.31-21.30.
Moda lainnya:
1. Operasional ojek online dan ojek pangkalan selama PPKM darurat:
- Boleh mengangkut penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan
- Pengemudi dilarang berkerumun >5 orang dan menjaga jarak parkir minimal 1 meter
- Perusahaan wajib menerapkan Geofencing (GPS pemantau pergerakan kendaraan)
2. Transportasi sepeda dan pejalan kaki:
a. Perkantoran dan pusat perbelanjaan wajib menyediakan:
* Fasilitas parkir khusus sepeda sebesar 10% dari kapasitas
* Wajib berada dekat pintu masuk utama gedung dan diberi tanda khusus serta penunjuk arah dan lokasi
* Fasilitas shower bagi pengguna sepeda.
b. Penyediaan fasilitas parkir sepeda di halte BRT, terminal bus, stasiun kereta api, pelabuhan/dermaga, dan bandara disesuaikan ketersediaan ruang masing-masing.
(msl/ddn)
Komentar Terbanyak
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Turis Brasil yang Jatuh di Gunung Rinjani Itu Sudah Tidak Bergerak
Viral Keluhan Traveler soal Parkir Jakarta Fair 2025: Chaos!