Heboh Anak Menteri Liburan Saat PPKM, Bagaimana Aturan ke Jepang?

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Heboh Anak Menteri Liburan Saat PPKM, Bagaimana Aturan ke Jepang?

Elmy Tasya Khairally - detikTravel
Kamis, 15 Jul 2021 14:03 WIB
Dampak kasus positif COVID-19 di Indonesia yang terus meroket, pemerintah Jepang menyiapkan pesawat khusus untuk mengevakuasi warga negaranya dari Indonesia
Bandara Intenasional Tokyo (Foto: dok. AP Photo)
Jakarta/Tokyo -

Saat PPKM darurat banyak masyarakat yang aktivitasnya menjadi terbatas. Namun ternyata perjalanan ke luar negeri, seperti ke Jepang, masih diperbolehkan.

Traveler dari Indonesia masih diperkenankan masuk Jepang asalkan mengikuti karantina selama 10 hari saat tiba di Jepang dan mengikuti isolasi mandiri selama 14 hari. Sebelumnya, masa karantina hanya enam hari.

Mengutip situs KBRI Tokyo, mulai 1 Juli, pemerintah Jepang memberlakukan kebijakan karantina bagi orang yang telah mengunjungi Indonesia. Aturannya sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Menyerahkan hasil tes PCR negatif yang menggunakan metode pengambilan sampel "nasopharyngeal and oropharyngeal swab" dengan format sertifikat https://www.mofa.go.jp/files/100177970.pdf dan dikeluarkan dalam waktu 72 jam sebelum keberangkatan ke Jepang..

2. Melakukan tes PCR saat tiba di bandara dan menjalani karantina selama 10 hari di akomodasi milik pemerintah Jepang.

ADVERTISEMENT

3. Jika menolak, pihak berwenang dapat melakukan penahanan sesuai Peraturan Karantina Jepang.

4. Pada hari ketiga, keenam, dan kesepuluh berada dalam akomodasi karantina (tidak termasuk tanggal memasuki Jepang), akan dilakukan tes PCR. Jika hasil tes negatif, diizinkan keluar akomodasi pemerintah.

5. Tetap berada di rumah/tempat masing-masing selama 14 hari.

Setelah itu, ada penyerahan pernyataan tertulis sebagai berikut:

1. Kesediaan tetap berada di rumah selama 14 hari setelah tiba di Jepang. Tidak akan menggunakan transportasi publik, melaporkan kondisi secara berkala melalui e-mail, melaporkan lokasi melalui aplikasi monitoring.

2. Jika melanggar komitmen, pemerintah dapat mengumumkan identitas (termasuk asal negara bagi residen asing), serta informasi terkait lainnya guna penanganan penyebaran COVID-19.

3. Jika yang melakukan pelanggaran adalah orang asing, pemerintah Jepang dapat mencabut status residen dan mendeportasi.

Sementara itu, kini virus Corona yang tengah mengganas di Indonesia membuat warga Jepang beramai-ramai meninggalkan Indonesia. Menteri Sekretaris Kabinet Jepang Katsunobu Kato mengatakan pemerintah Jepang menyiapkan penerbangan khusus untuk warganya yang ingin pulang dari Indonesia.

"Dari sudut pandang melindungi warga Jepang, kami memutuskan untuk mengambil tindakan... sehingga orang-orang Jepang yang ingin kembali dapat kembali ke Jepang sesegera mungkin dan sebanyak mungkin orang," katanya, dikutip dari Nikkei Asia.

Kato juga menambahkan, mereka yang kembali dari Indonesia akan diminta mengambil langkah pencegahan penyebaran virus Corona. Salah satunya karantina 10 hari di fasilitas yang telah ditunjuk.




(elk/ddn)

Hide Ads