Satgas COVID-19: Wisata Jawa-Bali Tutup Selama Libur Idul Adha!

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Satgas COVID-19: Wisata Jawa-Bali Tutup Selama Libur Idul Adha!

CNNIndonesia - detikTravel
Minggu, 18 Jul 2021 17:20 WIB
Peningkatan kasus positif COVID-19 di Yogyakarta berdampak terhadap destinasi wisata. Keraton Yogyakarta ditutup sementara untuk wisatawan.
Foto: Ilustrasi (PIUS ERLANGGA)
Jakarta -

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran pembatasan aktivitas Idul Adha, salah satunya menutup semua tempat wisata di pulau Jawa-Bali.

Penutupan itu bakal berlangsung mulai tanggal 19 Juli hingga 25 Juli mendatang atau selama liburan Idul Adha 1442 Hijriah.

Sementara itu, untuk tempat wisata di wilayah non-PPKM Darurat dan non-PPKM lainnya, diperketat hanya boleh buka dengan kapasitas maksimal 25 persen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Tempat wisata yang sangat berpotensial menciptakan kerumunan jika tidak diantisipasi dengan baik yaitu penutupan tempat wisata di seluruh Pulau Jawa dan Bali," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers pada Sabtu (17/7) malam.

ADVERTISEMENT

Selain itu, aturan juga membatasi seluruh bentuk perjalanan orang ke luar daerah, kecuali untuk pekerja di sektor esensial dan kritikal.

Kelompok perorangan yang dikecualikan lainnya adalah mereka dengan keperluan mendesak seperti pasien sakit keras, ibu hamil dengan pendamping 1 orang, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non-Covid-19 dengan pendamping maksimal 5 orang. Terakhir pelaku perjalanan di bawah 18 tahun.

"Kita belajar dari pengalaman sebelumnya dengan libur panjang, terutama dengan Idul Fitri, ternyata tetap memicu karena ada beberapa orang yang memaksakan untuk tetap melakukan lewat jalan tikus dan seterusnya sehingga akhirnya terjadilah bobol sekarang ini," kata Wiku.

Wiku menyebut pengguna semua moda transportasi wajib menyertakan STRP atau surat keterangan lainnya dan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.

Ketentuan tersebut berlaku untuk pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, namun dikecualikan untuk kendaraan logistik dan perjalanan orang dengan keperluan mendesak. Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR atau antigen.

Wiku menegaskan bahwa kegiatan peribadahan atau keagamaan berjamaah di daerah terdampak PPKM Darurat dilarang selama periode tersebut. Masyarakat diminta untuk beribadah di rumah masing-masing.

Aturan sama juga berlaku untuk daerah terdampak PPKM Mikro Diperketat dan kabupaten/kota zona merah dan oranye non-PPKM Darurat. Sedangkan, untuk daerah non-PPKM Darurat dan non-PPKM Diperketat Lainnya kegiatan berubadah berjamaah dibatasi hanya 30 persen dari maksimal.

Di sisi lain, Wiku mengimbau warga untuk melakukan silaturahmi virtual selama libur Idul Adha tahun ini. Pemda diminta untuk membatasi wilayahnya dengan tidak menerima tamu dari luar daerah.




(wsw/wsw)

Hide Ads