Eropa Kenalkan Re-Open EU, Situs Informasi Perjalanan Saat Pandemi

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Eropa Kenalkan Re-Open EU, Situs Informasi Perjalanan Saat Pandemi

Femi Diah - detikTravel
Senin, 19 Jul 2021 07:11 WIB
yellow train at early morning in Berlin Oranienburger Strasse
Ilustrasi wisata Eropa (Getty Images/iStockphoto/golero)
Jakarta -

Negara-negara Uni Eropa mulai membuka gerbang wisata, kendati pandemi virus Corona belum pudar. Wisatawan bisa mengecek informasi perjalanan di Re-Open EU.

Dikutip dari AFP, situs Re-open EU atau reopen.europa.eu memuat aturan dan syarat perjalanan yang diberlakukan di negara-negara Eropa setelah lockdown virus Corona.

Situs itu tersedia dalam 24 bahasa dan mencakup 27 negara anggota Uni Eropa. Di sana tidak tersedia informasi untuk Inggris atau empat anggota non-Uni Eropa dari zona perjalanan Schengen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seorang penduduk Perancis, misalnya, dapat berkonsultasi melalui situs tersebut untuk mengetahui informasi tentang jalur kereta cepat ke Luksemburg.

Setelah memasukkan Austria dalam kolom negara, dia mendapatkan informasi bahwa ia wajib mengenakan masker di kereta, dan sebelum terbang pulang ke Prancis ia harus memberikan pernyataan resmi tidak memiliki gejala virus Corona.

ADVERTISEMENT

Informasi dalam situs dan aplikasi Re-open EU akan terus diperbarui seiring dengan perkembangan pandemi virus Corona di dunia.

Sebagian besar negara Uni Eropa membuka kembali perbatasan internal untuk negara anggota pada Senin, tetapi aturan jarak sosial sangat bervariasi di setiap negara dan beberapa negara terus membatasi kedatangan dari daerah berisiko tinggi.

Sebagai catatan, saat ini turis Indonesia belum bisa mendatangi negara-negara Uni Eropa, terutama negara dengan visa Schengen. Negara-negara itu melarang masuk wisatawan dari Indonesia karena risiko tinggi penularan Corona.

Larangan ini tak hanya berlaku bagi WNI, namun warga negara lain juga dengan riwayat perjalanan dari Indonesia. Izin masuk berlaku bagi masyarakat yang memiliki kartu izin tinggal di negara-negara Schengen, namun diwajibkan karantina 14 hari sejak kedatangan.




(fem/ddn)

Hide Ads