Wisata Belum Buka, Ini Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4

Yuk ceritain perjalananmu dan bagikan foto menariknya di sini!
bg-escape

Wisata Belum Buka, Ini Daftar Daerah yang Terapkan PPKM Level 3 dan 4

Tim detikcom - detikTravel
Senin, 26 Jul 2021 13:50 WIB
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah memperpanjang PPKM hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021 jika tren kasus COVID-19 terus mengalami penurunan. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.
Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta -

Setelah lebih dari 20 hari pemerintah menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pemerintah melanjutkan penerapan PPKM Level 3 dan 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Tempat wisata masih belum diperkenankan dibuka di masa ini.

Ada lebih dari 100 wilayah di Jawa dan Bali yang diwajibkan menerapkan PPKM level 3 dan 4.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan ada 95 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM level 4 di Jawa-Bali. Pemberlakuan PPKM level 4 ini diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 4 di Jawa-Bali.

Untuk PPKM level 3 akan diterapkan di 33 kabupaten/kota Jawa-Bali. PPKM darurat level 3 diberlakukan bagi kabupaten/kota yang memiliki asesmen WHO level 3 di Jawa-Bali.

ADVERTISEMENT

Daftar wilayah yang wajib menerapkan PPKM level 3 dan level 4 itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian, Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu dikeluarkan pada 25 Juli 2021.

Berikut Daftar 33 Kabupaten/Kota PPKM Level 3:

Banten

1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang


Jawa Barat

1. Kabupaten Sukabumi
2. Kabupaten Subang
3. Kabupaten Pangandaran
4. Kabupaten Majalengka
5. Kabupaten Kuningan
6. Kabupaten Indramayu
7. Kabupaten Garut
8. Kabupaten Cirebon
9. Kabupaten Cianjur
10. Kabupaten Ciamis
11. Kabupaten Tasikmalaya,

Jawa Tengah

1. Kabupaten Purbalingga
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Magelang
4. Kabupaten Cilacap
5. Kabupaten Brebes
6. Kabupaten Boyolali
7. Kabupaten Blora
8. Kabupaten Pemalang
9. Kabupaten Grobogan

Jawa Timur

1. Kabupaten Sampang
2. Kabupaten Pasuruan
3. Kabupaten Pamekasan
4. Kabupaten Pacitan
5. Kabupaten Kediri
6. Kabupaten Sumenep
7. Kabupaten Probolinggo


Bali
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Karangasem


Daftar 95 Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4:

DKI Jakarta

1. Kepulauan Seribu
2. Jakarta Barat
3. Jakarta Timur
4. Jakarta Selatan
5. Jakarta Utara
6. Jakarta Pusat.

Banten

1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Kota Serang
4. Kabupaten Tangerang
5. Kota Cilegon.

Jawa Barat

1. Kabupaten Purwakarta
2. Kabupaten Karawang
3. Kabupaten Bekasi
4. Kota Sukabumi
5. Kota Depok
6. Kota Cirebon
7. Kota Cimahi
8. Kota Bogor
9. Kota Bekasi
10. Kota Banjar
11. Kota Bandung
12. Kota Tasikmalaya
13. Kabupaten Sumedang
14. Kabupaten Bogor
15. Kabupaten Bandung Barat
16. Kabupaten Bandung

Jawa Tengah

1. Kabupaten Jepara
2. Kabupaten Sukoharjo
3. Kabupaten Rembang
4. Kabupaten Pati
5. Kabupaten Kudus
6. Kabupaten Klaten
7. Kabupaten Kebumen
8. Kabupaten Banyumas
9. Kota Tegal
10. Kota Surakarta (Solo)
11. Kota Semarang
12. Kota Salatiga
13. Kota Magelang
14. Kabupaten Wonosobo
15. Kabupaten Wonogiri
16. Kabupaten Temanggung
17. Kabupaten Tegal
18. Kabupaten Sragen
19. Kabupaten Semarang
20. Kabupaten Purworejo
21. Kabupaten Kendal
22. Kabupaten Karanganyar
23. Kabupaten Demak
23. Kabupaten Batang
25. Kabupaten Banjarnegara
26. Kota Pekalongan

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
1. Kabupaten Sleman
2. Kabupaten Bantul
3. Kota Yogyakarta
4. Kabupaten Kulonprogo
5. Kabupaten Gunungkidul

Jawa Timur

1. Kabupaten Tulungagung
2. Kabupaten Sidoarjo
3. Kabupaten Madiun
4. Kabupaten Lamongan
5. Kabupaten Gresik
6. Kota Surabaya
7. Kota Mojokerto
8. Kota Malang
9. Kota Madiun
10. Kota Kediri
11. Kota Blitar
12. Kota Batu
13. Kabupaten Tuban
14. Kabupaten Trenggalek
15. Kabupaten Ponorogo
16. Kabupaten Ngawi
17. Kabupaten Nganjuk
18. Kabupaten Mojokerto
19. Kabupaten Malang
20. Kabupaten Magetan
21. Kabupaten Lumajang
22. Kabupaten Jombang
23. Kabupaten Jember
24. Kabupaten Bondowoso
25. Kabupaten Bojonegoro
26. Kabupaten Blitar
27. Kabupaten Banyuwangi
28. Kabupaten Bangkalan
29. Kota Probolinggo
30. Kota Pasuruan
31. Kabupaten Situbondo.

Bali

1. Kabupaten Badung
2. Kabupaten Gianyar
3. Kabupaten Klungkung
4. Kabupaten Tabanan
5. Kabupaten Buleleng
6. Kota Denpasar.

Selain itu sebanyak 45 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali menerapkan PPKM level 4. Sementara 276 kabupaten/kota di 21 Provinsi di luar Jawa Bali menerapkan level 3 dan PPKM level 2 akan diterapkan di 65 kabupaten/kota di 17 provinsi di luar Jawa-Bali.

"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 namun kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," ujar Presiden Jokowi.

Selanjutnya: Beberapa Pelonggaran di daerah PPKM Level 4

Adapun beberapa pelonggaran yang diberlakukan pada PPKM level 4 mulai 26 Juli-2 Agustus sebagai berikut:

1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat, pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan sehari-hari buka kapasitas maksimal 50% sampai pukul 15.00 sore dimana pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemda.

2. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis. Diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemda.

3. Warung makan, pedagang kaki lima (PKL), lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 20.00 dan waktu maksimal makan untuk setiap pengunjung 20 menit. Pemerintah mengimbau agar pengunjung tidak banyak berkomunikasi saat makan.

4. Transportasi umum, kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan protokol ketat.

Aturan PPKM Level 3

Sebanyak 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali akan melanjutkan penerapan PPKM level 3. Ada sejumlah aturan yang disesuaikan dalam penerapan PPKM level 3 kali ini.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan membeberkan aturan lengkap penerapan PPKM level 3 di 33 kabupaten/kota di Jawa dan Bali.

Pertama adalah untuk industri orientasi ekspor dan penunjangnya, pemerintah membolehkan operasi dengan pengaturan shift. Luhut menyebut setiap shiftnya dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal staf-nya 50%, di fasilitas produksi dan pabrik.

"Sehingga jika beroperasi dengan 2 shift dalam 1 hari, maka dapat mengoperasikan dengan kapasitas maksimal 100% staf di fasilitas produksi dan pabrik. Tentunya penerapan ketentuan ini harus dengan menerapkan protokol kesehatan pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan," kata Luhut.

Dia mengatakan untuk pasar rakyat yang menjual non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%. Bidang tersebut diperbolehkan beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat.

"PKL, toko kelontong, agen, outlet voucher, barbershop, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan pemerintah daerah," ucapnya.

"Juga kami atur masalah warung makan, warteg, PKL, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung 25% dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit, dan pengaturan teknis berikutnya diatur oleh pemerintah daerah," tambahnya.

Lebih lanjut, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan juga boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25% hingga pukul 17.00 waktu setempat. Selain itu, pelaksanaan kegiatan konstruksi infrastruktur publik dapat beroperasi dengan maksimal pekerja 10 orang.

Untuk tempat ibadah, di kabupaten/kota yang diterapkan PPKM level 3 boleh melaksanakan kegiatan peribadahan keagamaan dengan kapasitas maksimal 25% atau 20 orang. Luhut menekankan agar pelaksanaannya dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

"Transportasi umum, angkutan massal, taksi konvensional dan online, dan kendaraan sewa rental diperlakukan dengan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan prokes ketat," katanya.

Terakhir, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan. Pemerintah masih melarang resepsi pernikahan menggelar prasmanan atau makan di tempa



Simak Video "PPKM Dicabut, Jokowi Minta Masyarakat Mandiri dalam Pengobatan Covid-19"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads