Terminal Bandara Pattimura Ambon tampil lebih elegan. Bandara ini bisa menampung calon penumpang lebih banyak.
Dilihat dari akun Instagram resmi Angkasa Pura Airport, Bandara Pattimura Ambon pamer perubahan terminalnya. Pengembangan dan beautifikasi terlihat interior ruang tunggunya.
"Saat ini total luasan terminal menjadi 16.090 meter persegi dari sebelumnya seluas 10.270 meter persegi," tulis akun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Bandara Pattimura Ambon hanya bisa menampung 860 ribu penumpang per tahun. Kini bandara ini dapat menampung hingga 15 juta penumpang per tahun.
![]() |
Baca juga: Main ke Kota Ambon Jangan Lewatkan Gongnya! |
Pilar-pilar terminal terlihat gagah menyangga bangunan. Ruang tunggu bandara ini ditambah satu ruangan. Garbarata pun menjadi pelengkap ruang tunggu.
"Beautifikasi dan perluasan terminal penumpang ini mempertegas posisi Bandara Pattimura sebagai leisure airport," lanjutnya.
Bandara Pattimura Ambon merupakan salah satu dari 15 bandara yang dikelola oleh PT Angkasa Pura I atau AP I (persero). Bandara ini terletak di Jl. Dr Leimena-Laha, Ambon.
![]() |
Melihat lagi syarat penerbangan di tengah pandemi, ada banyak ketentuan baru yang diberlakukan. Aturan penerbangan itu tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Republik Indonesia No 57 Tahun 2021 yang berlaku mulai 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian.
Untuk tujuan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali serta dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan 3, pelaku perjalanan wajib menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan dari dan ke daerah dengan kategori PPKM Level 2 dan 1, wajib menyertakan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan negatif tes RT-PCR 2x24 jam atau Rapid Tes Antigen 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara. Kartu vaksin dikecualikan bagi pelaku perjalanan udara dengan kepentingan khusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis.
(bnl/bnl)
Komentar Terbanyak
Bangunan yang Dirusak Massa di Sukabumi Itu Villa, Bukan Gereja
Aturan Baru Bagasi Lion Air, Berlaku Mulai 17 Juli 2025
Brasil Ancam Seret Kasus Kematian Juliana ke Jalur Hukum